Jual Kayu Hasil Pembalakkan Liar, Tersangka Diamankan Polresta Batu

Dua tersangka pelaku penjualan kayu hasil pembalakan liar saat diamankan Petugas Polres Batu bersama barang bukti, Jumat (17/1).

kookieKota Batu,Bhirawa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap penjualan kayu ilegal hasil hasil pembalakan liar. Dalam kasus ini Petugas menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam memasarkan kayu hasil pembalakan liar tersebut, kedua tersangka sudah memanfaatkan teknologi.
Diidentifikasi, tersangka penjual kayu hasil pembalakan liar adalah Bagus Sulistiyanto (24), warga Plandi, Desa Plandi, Kec Jombang, Kabupaten Jombang dan Robby Caesar (32), warga Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap Satresrim Polres Batu sesaat sebelum melakukan transaksi cash on delivery (COD) di pinggir jalan Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 gelondong kayu jenis Sono Keling senilai Rp 20 juta, dan sebuah mobil pikap warna putih yang dipergunakan untuk sarana pengangkutan,” ujar Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (17/1).
Saat ini Petugas masih mengadakan pengejaran terhadap pelaku yang menebang pohon berinisial SN alias Garibo yang melarikan diri bersama seluruh keluarganya. Adapun transaksi penjualan kayu ini semuanya menggunakan media sosial, dimana Garibo mengenal Bagus dari pertemanan di facebook. Kemudian dari percakapan di medsos berlanjut komunikasi via whatsapp. 
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tsk Bagus sudah enam kali membeli kayu hasil pembalakan liar dari Garibo. Dan pada awal Januari 2020, Bagus ditelepon oleh Garibo, yang mengabarkan bahwa ia memiliki 4 gelondong kayu jenis Sono Keling yang dijualnya Rp 8 juta. 
Baguspun mengiyakan dan datang ke Ngantang untuk membeli kayu tersebut. Bagus pun meminjam mobil pikap kemudian mengajak Robby ikut serta. 
“Begitu kayu diangkut, tersangka Bagus mengatakan kepada Garibo kalau uang Rp 8 juta akan diberikan kalau kayunya terjual. Bagus mengaku sudah mendapatkan calon pembeli,” jelas Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Hendro Triwahyono. Rencanaya, tersangka akan dilakukan COD di jalan menuju ke Jombang. Dan sesaat jelang COD, Petugas terlebih dulu menangkap kedua tersangka.(nas)