Jual Pil Ekstasi Bunga Tulip, Donny Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Donny Sugiarto terlihat pasrah saat mendengar dakwaan JPU Ali Prakoso terkait kasus narkoba yang menyeretnya di PN Surabaya, Senin (22/4).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Terdakwa Donny Sugiarto terpaksa terancam 20 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menyeretnya. Karena perbuatannya yang memiliki dan menjual pil ekstasi berbentuk bunga tulip dan pil happy five, Donny harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/4).
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Jaksa Ali Prakoso mendakwa Donny dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Jaksa Ali Prakoso.
Dalam dakwaan Jaksa Ali Prakoso disebutkan, terdakwa Donny ditangkap pada 1 Februari 2019, oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Dia ditangkap di area parkir Apartemen Puncak Permai Darmo Permai Surabaya.
Ironisnya, sambung Jaksa Ali dalam dakwaanya, saat menggeledah kediamannya, kekasihnya Dewinta turut menyaksikan penggerebekan tersebut dan tak tahu bahwa kekasihnya ini berbisnis barang haram itu.
“Waktu itu saya bersama saudara saya menunggunya di rumah, tiba-tiba datang kepolisian menggeledah rumah itu,” terang Dewinta saat bersaksi di persidangan Donny Sugiarto.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat berbentuk hati yang terbuat dari kaleng. Saat dibuka, di dalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi tiga butir pil berbentuk bunga tulip warna biru narkotika jenis ekstasi, 20 butir pil happy five dan satu buah plastik klip yang berisi serbuk ketamin ditemukan di dalam lemari pakaian yang diakui disimpan dan dimiliki oleh terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, terdakwa Donny mengaku dirinya membeli ekstasi itu melalui aplikasi Wicker dengan akun bernama Kakaktua. Lalu Terdakwa menjualnya kepada teman-temannya yang bernama Husni Andi, Moris, Acay, Baby, dan Davin yang masih belum tertangkap.
“Saya jual pil happy five perbutirnya sebesar Rp 200 ribu dan pil ekstasi seharga Rp 400 ribu,” ungkap Donny di hadapan Ketua Majelis Hakim, diikuti dengan ketukan palu tanda berakhirnya persidangan. [bed]

Tags: