Jumlah Tenaga ASN Tak Imbang dengan Penduduk

Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang saat mengikuti kegiatan di ruang Anosopati, Kantor Pemkab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang, saat ini masih kurang. Jumlah tenaga ASN, tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Malang yang kini mencapai 2,7 juta jiwa..
Menurut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Senin (2/7), kepada wartawan, jumlah ASN di Pemkab Malang kini sebanyak 13.339 orang. Dengan demikian jumlah ASN di ini tidak seimbang dengan jumlah penduduk.
Idealnya, satu orang ASN minimal harus bisa melayani 50 orang warga. “Tapi untuk saat ini, satu orang ASN melayani 130 orang warga,” paparnya.
Pegawai ASN yang ada di Pemkab Malang ini, jelas dia, yang pensiun rata-rata setiap tahun mencapai 950 orang ASN. Sehingga dengan tingginya ASN yang mengakhiri masa kerjanya sebagai ASN, maka secara otomatis tenaga ASN setiap tahuin berkurang.
Angka kekurangan ASN cukup merata, karena tidak hanya ditingkat jabatan eselon IV saja, tapi juga pada jabatan eselon II dan III, terutama pada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, setiap tahun jumlah tenaga guru yang pensiun angkanya cukup tinggi yakni antara 500-600 orang.
“Sehingga dengan kekurangan ASN di lingkungan Pemkab Malang, maka hal ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Malang H Rendra Kresna. Dan bupati sendiri selalu mengajukan kepada Pemerintah Pusat agar diberi jumlah kuota lebih banyak ketika ada perekrutan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” terang Nurman.
Dia juga menyampaikan, jika pada beberapa hari lalu, Bupati Malang telah melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Malang, dan dari rotasi itu tercatat 119 jabatan, baik itu eselon II, III maupun IV.
Sedangkan untuk eselon II, ada enam pejabat yang di rotasi, Seperti jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Sosial.
“Rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang, itu hal yang biasa dilakukan, karena untuk penyegaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga tidak unsur-unsur lain, sebab di lembaga pemerintah kesemuanya juga melakukan hal yang sama,” tutur Nurman. [cyn]

Tags: