Jumlah Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim Lebih Satu Orang

bawaslu jatimKejati Jatim, Bhirawa
Meski belum menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim, namun Kejati Jatim memperkirakan jumlah tersangka kasus dugaan  korupsi dana hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim  berjumlah lebih dari satu orang.
Disampaikan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni, calon tersangka adalm kasus ini lebih dari satu orang. Mengingat tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang.
“Penyidik Tipikor Polda Jatim sering melakukan koordinasi dengan kami. Dari hasil koordinasi ini, sepertinya tersangka kasus ini lebih dari satu orang,” terang Dandeni kepada wartawan, Selasa (16/12).
Menurut Dandeni, koordinasi yang dilakukan Polda Jatim kepadanya, semata-mata hanya kordinasi secara lisan. Adapun koordinasi ini, dirasa Dandeni hanya untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian. “Dengan adanya koordinasi atas kasus ini, diharapkan proses pelimpahan ke Kejaksaan tidak ada kekurangan,” ungkapnya.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Bawaslu, Dandeni mengaku hinggga kini dirinya belum menerima SPDP seperti yang dimaksudkan. Sebab, menurutnya belum dikirimnya SPDP kasus ini, karena penyidik tipikor Polda Jatim masih menunggu audit dari BPKP.
“Setelah tadi (kemarin, red) dicek diregister, SPDP kasus Bawaslu dari Polda Jatim belum kami terima, alias belum masuk,” tegas Jaksa asal Garut ini.
Sebelumnya, pada Senin (15/12) lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan SPDP setelah sprindik kasus Bawaslu dikeluarkan. “Kalau sudah penyidikan, sudah pasti SPDP kasus ini dikirimkan ke Kejati,” ucapnya lalu.
Mengenai calon tersangka kasus ini, Awi menambahkan, penyidik tipikor Polda Jatim sudah mengantongi nama calon tersangka yang diperkirakan merugikan uang negara Rp 3 miliar lebih itu. Namun secara rinci, Ia menolak menyebutkan identitas dan jumlah tersangkanya. “Tunggu hasil audit dari BPKP dulu,” tutur mantan Kapolres Magetan itu.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim tahun 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara miliaran rupiah. [bed]

Tags: