Jurnalis Surabaya Tuntut Pelaku Kekerasan Wartawan Segera Diproses

Wartawan di Surabaya melakukan demo didepan Grahadi, Senin (29/3) dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. [Adit hananta utama/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Ratusan jurnalis dari berbagai elemen di Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka yang tergabung dari unsur PWI Jatim, AJI Surabaya, AMSI Jatim, IJTI Surabaya, PFI Surabaya dan beberapa Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi beberapa waktu lalu.

Masa aksi menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aksi tersebut digelar dengan orasi bergiliran serta kecman melalui poster atas tindak penganiayaan oknum aparat terhadap Nurhadi saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi unjuk rasa Farid Rahman mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

“Jika ada masalah terhadap pers bisa menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab, jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin dan tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan pukul 01.00 dini hari,” ujar Farid, Senin (29/3).

Dia menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini. “Jadi, Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegas pria bertubuh tambun tersebut.

Dari informasi yang diterima dari group whatsapp Jurnalis Surabaya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sementara itu wartawan di Pamekasan Madura juga melakukan aksi serupa, mereka menggelar aksi solidaritas dan teatrikal

Aksi moral dan teatrikal itu diperankan dari sebagian peserta aksi wartawan, yang seakan-akan dipukul, dianiaya dan dirampas Camera, berlangsung di Area Monumen Arek Lancor sekitar Pukul 10:30 WIB, Senin (28/3), sembari membentangkan beberapa poster yang bertuliskan protes sebagai bentuk aksi solidaritas.

Korlap Aksi, Miftahul Arifin mengatakan, kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis Tempo, saat peliputan merupakan tindakan melanggar hukum serta menciderai profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Aksi moral ini sudah berkali-kali digelar dengan tujuan yang sama. Kemaren terjadi di Situbondo satu profesi wartawan Jtv juga mengalami kekerasan. Dan sekarang kembali terjadi lagi yaitu di Surabaya,” jelas Arifin.

Aksi yang sama juga dilakukan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI Jombang dengan menggelar unjuk rasa mengecam kekerasan yang menimpa jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi.

Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah mengatakan, aksi solidaritas ini digelar dengan mengusung 6 tuntutan seperti, menyesalkan dan mengutuk penganiayaan terhadap Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik. “Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” ucap Sutono Abdillah. [Tam,din,rif]

Tags: