Kabupaten Trenggalek Raih Kembali Piala Adipura Ke-7

Bupati Trenggalek Saat Terima Adipura, Penilaian tahun 2017-2018.

Trenggalek,Bhirawa
Terwujudlah apa yang diidamkan masyarakat Trenggalek yang dibuktikan pada Senin (14/1) secara langsung Wakil Presiden RI, H. Moh. Jusup Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc . Menyerahkan Piala Adipura kepada Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc di Auditorium Dr Soedjarwo,Gedung Manggala Wanabakti Jakarta.
Adipura ini merupakan Adipura ke-7 atau periode penilaian tahun 2018 yang diraih Trenggalek atau Adipura ke-2 di era Pemerintahan Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, dan Wakilnya H. Moch Nur Arifin.
Bupati Trenggalek Dr Emil Elestianto Dardak M.sc.,mengucapkan terimakasih kepada srluruh masyarakat Trenggalek dan semua stake holder terkait kerja samanya atas kerja keras sehingga Adipura kembali kita raih”, tuturnya.
Elemen masyarakat dari kalangan apapun berkewajipan untuk tetap mrmpertahankan Adipura tetap dalam genggaman tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Plt. Kepala Dinas Pemukiman, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Ir. A. Joko Wahono mengungkapkan, perlu kerja keras secara terpadu dan konsisten untuk bisa mendapatkan penghargaan ini .ungkapnya.
Maka setidaknya harus lebih gencar mensosialisasi, edukasi maupun pelatihan-pelatihan terhadap masyarakat, seperti daur ulang sampah plastik maupun sampah lain, kegiatan bank sampah maupun kegiatan lainnya, timbunan sampah di sumber sampah dapat berkurang.dan berusaha untuk menekan sampah rumah tangga.
Apalagi pengelolaan sampah di Trenggalek ditunjang dengan penggunaan sistem “Control Landfiil” di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, terang Joko.
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PKPLH, Ir. Muyono Piranata menambahkan, penerapan Sistem Control Landfiil di TPA Srabah sudah dimulai sejak tahun 2014. Kala itu belum maksimal karena masih dalam proses penataan, baru pada tahun 2015 sistem ini berfungsi secara maksimal.
Dijelaskan oleh Muyono, sebelum diratakan, sampah yang masuk akan dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk sedangkan sampah anorganik akan dilakukan perataan di bak sampah dengan ketebalan 40 sampai dengan 60 cm.
Setelah diratakan lalu sampah ini ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Penutupan ini ditujukan untuk mengurangi pencemaran udara dan pencemaran aliran air bagi masyarakat sekitar.
Untuk air limbah sampah tidak langsung dilepas, melainkan dikelola melalui penangkap Bak Lindi yang dilengkapi dengan sarana IPAL, sehingga menjadikan air sampah menjadi baku mutu.
Sedangkan gas sisa fermentasi sampah juga ditangkap dan dikelola untuk biogas, yang saat ini disalurkan untuk masyarakat sekitar, secara gratis.
Ditambahkan Muyono, kurang lebih luasan TPA Srabah sebesar 5 hektare, dengan dilengkapi 2 bak sampah dan Bak Lindi. Menurutnya idealnya ada 3 bak sampah di TPA tersebut, tambahnya.
Diyakini oleh Muyono dengan pengelolaan secara terpadu TPA Srabah tidak akan pernah penuh. Kemampuan satu bak sampah bisa menampung sampah di 8 Kecamatan Trenggalek kurang lebih selama 10 hingga 15 tahun. “Asalkan pengelolaannya tepat tidak akan penuh,” tegas Muyono.
Bila bak pertama penuh, kita akan mengisi bak sampah yang kedua. Sedangkan untuk bak pertama karena sampahnya telah tertimbun selama 25 tahun, maka sampahnya akan aman untuk dikeruk ulang.
Dengan pengayakan, sampah yang dikeruk ulang bisa difungsikan untuk pupuk dan sebagian lainnya bisa dimanfaatkan sebagai tanah urukan. Jadi dengan sistem ini, TPA Srabah tidak akan penuh, tukas Kabid Kebersihan dan Pertamanan ini.
Yang dikatakan Plt. Kepala Dinas PKPLH, Ir. A. Joko Wahono, selain pengelolaan sampah secara terpadu di TPA Srabah, upaya-upaya lain yang dilakukan untuk menjadikan Trenggalek sebagai Kabupaten bersih, aman dan nyaman yaitu dengan melaksanakan beberapa program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) dalam peringatan HPSN, pembersihan rutin sekitar wilayah pantai, tempat wisata dan fasilitas umum, maupun keperpihakan Pemerintah dari segi regulasi peraturan dengan menerbitkan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tentang pengelolaan sampah yang dituangkan melalui Peraturan Bupati, imbuhnya.(wek)

Tags: