Kabupaten Tulungagung Tambah Rusunawa untuk Isolasi Pasien Covid-19

Rusunawa Jepun II yang berada di belakang Rusunawa Jepun I sudah digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Tulungagung, Bhirawa
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung sudah menambah penggunaan satu rusunawa lagi untuk mengantisipasi semakin melonjaknya pasien Covid-19. Rusunawa tambahan tersebut adalah Rusunawa Jepun II.

Wajubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Minggu (27/12), mengungkapkan pengaktifan Rusunawa Jepun II sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 dimulai sejak Kamis (24/12) lalu. “Rusunawa Jepun II mulai digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 sejak tanggal 24 Desember lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Galih Nusantoro menyebut, kapasitas Rusunawa IAIN Tulungagung sudah penuh dengan pasien Covid-19 tanpa gejala. Begitu pun dengan Gedung Mahad IAIN Tulungagung yang bersebelahan dengan Rusunawa IAIN Tulungagung juga hampir penuh dengan pasien Covid-19.

“Tempat isolasi di IAIN Tulungagung yang berkapasitas 58 orang sudah penuh. Di Gedung Mahad masih ada beberapa yang kosong dan kita persiapkan lagi di Rusunawa Jepun II,” paparnya.

Sampai Sabtu (26/12) malam, jumlah warga Tulungagung yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.231 orang. Sedang yang diisolasi di gedung karantina sejumlah 98 orang, dirawat (184 orang), isolasi mandiri (94 orang) dan sembuh sebanyak 832 orang. Sementara yang meninggal dunia menjadi 23 orang yang di antaranya adalah pejabat kepala desa.

Galih Nusantoro menyebut sejak ditetapkannya Kabupaten Tulungagung menjadi zona merah penyebaran Covid-19, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung pada Senin (21/12) sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tetap disipilin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Kami sudah menutup tempat wisata. Meniadakan izin keramaian, juga membatasi kegiatan Natal dengan 25 persen kapasitas gereja. Kami mohon pada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dengan ketat,” paparnya.

Seperti diberitakan, Pemkab Tulungagung kembali melarang warga setempat menggelar hajatan seiring dengan masuknya Kabupaten Tulungagung dalam zona merah penyebaran Covid-19. Larangan penyelenggaraan hajatan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo perihal kewaspadaan zona merah.

“Saat ini gelaran hajatan dilarang. Izin hajatan ditolak. Kan juga sudah ada SE Bupati,” ujar Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Sukaji.

Selain itu, Sukaji yang juga menjabat Sekda Tulungagung ini membeberkan sudah ada keputusan yang diambil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menjadikan dua puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Kedua puskesmas tersebut, yakni Puskesmas Ngunut dan Puskesmas Kauman. (wed)

Tags: