Kajati Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kajari Jajaran

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, Rabu (8/2). (abednego/bhirawa)

Tugas Tambahan Kejaksaan, Ikut Kawal Pengendalian Inflasi

Kejati Jatim, Bhirawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, Rabu (8/2). Dalam sertijab, Kajati Mia menekankan kepada pejabat yang baru untuk membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.

“Sesuai pengarahan dari Mendagri, bagaimana kami (jajaran Kejari Jatim, red) harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah,” kata Kajati Mia Amiati.

Peran Korps Adhyaksa dalam hal ini, dijelaskan Mia, fokus mencegah inflasi daerah. Yaitu dengan mengupayakan dan memastikan banyak kepastian hukum. Sehingga ada jaminan bagi para investor untuk berani masuk ke Jatim. Misalnya ada praktik pemungutan atau pungli dalam hal perizinan, pihaknya tak segan menindak tegas hal itu.

“Kita akan tidak tegas semua yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga kepastian hukum dan penegakkan hukum ini tidak membuat ragu para investor untuk berinvestasi di Jawa Timur,” ungkapnya.

Mia berharap, bagi para pejabat baru untuk bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan pejabat lama. Serta tetap mempunyai kontribusi pada kepentingan daerah. Artinya, semua proses penegakan hukum tetap berjalan, tetapi dengan melihat kearifan lokal. Jangan sampai ada penegakan hukum yang berseberangan atau bertabrakan dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Begitu juga, sambung Mia, berseberangan dengan pemulihan ekonomi daerahnya masing-masing. Sebab Kejaksaan punya kewajiban bekerja sama dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika ada indikasi awal, apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta ada mens rea atau niat jahat. Maka pihaknya tetap koordinasi dengan APIP selama 2 x 30 hari.

“Kalau memang ada mens reanya, bukan hanya sekedar administrasi, maka kita wajib untuk segera melaksanakan kegiatan proses penegakan hukum. Target utama bagi pejabat-pejabat baru, minimal mempertahankan prestasi yang sudah diperoleh oleh pejabat lama,” tegasnya.

Adapun sertijab ini dilakukan kepada Wakajati Jatim dari Firdaus diserahterimakan kepada Jehezkiel Devy Sudarso. Asisten Pembinaan Kejati Jatim dari Transiswara Adhi kepada Erich Folanda. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim dari Riono Budisantoso kepada Ardito Muwardi. Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim dari Sofyan kepada Agustin Sunaryo.
Selanjutnya Kajari Surabaya dari Danang Suryo Wibowo diserahterimakan kepada Joko Budi Darmawan. Kajari Nganjuk dari Nophy Tennophero kepada Alamsyah. Kajari Sampang dari Imang Job Marsudi kepada Budi Hartono. Kajari Banyuwangi dari Mohammad Rawi kepada Suhardjono. Kajari Kabupaten Mojokerto dari Gaos Wicaksono kepada Sulvia Triana Hapsari.

Kemudian Kajari Kabupaten Madiun dari Nanik Kushartanti diserahkan kepada Andi Irfan Syafruddin. Kajari Gresik dari Muhamad Hamdan kepada Nana Riana. Kajari Pamekasan dari Mukhlis kepada Muhamad Ilham Samuda. Kajari Kota Probolinggo dari Hartono kepada Abdul Mubin. Serta jabatan 2 Koordinator pada Kejati Jatim yang dijabat oleh Ari Prasetya Panca Atmaja dan Khristiya Lutfiansandhi. [bed.iib]

Tags: