Kalah di MA, Vinsent Harus Rela Lepas Tanah

Pengadilan Negeri Kota Madiun, mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Agus Salim 125 Kota Madiun dengan pemohon The Pik Hien alias Hadi Santoso warga Jalan Kutai Nomor 31/51 Kota Madiun. Tampak petugas eksekusi dari PN Kota Madiun bersama aparat kepolisian melakukan eksekusi pengosongan. [sudarno/bhirawa]

Pengadilan Negeri Kota Madiun, mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Agus Salim 125 Kota Madiun dengan pemohon The Pik Hien alias Hadi Santoso warga Jalan Kutai Nomor 31/51 Kota Madiun. Tampak petugas eksekusi dari PN Kota Madiun bersama aparat kepolisian melakukan eksekusi pengosongan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pengadilan Negeri Kota Madiun, mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Agus Salim 125 Kota Madiun dengan pemohon The Pik Hien alias Hadi Santoso warga Jalan Kutai Nomor 31/51 Kota Madiun.
Sedangkan sebagai termohon yakni Vinsent Guido Lasakar warga Jalan Barat 234 Kelurahan Maospati Magetan dan Tjie Kim Bwee alias Candra Kusuma Dewi warga Jalan Salak Tengah I Nomor 12 Kota Madiun.
Meski tidak ada perlawanan dari pihak termohon, eksekusi ini mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Madiun Kota dan Polsek Taman serta Satpol PP. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2015/PN Mad, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Agus Pambudi, tanggal 9 November 2015.
Permohonan eksekusi atas tanah seluas 578 meter yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto, karena dalam putusan kasasi Nomor 2960 K/PDT/2012 tanggal 26 Mei 2014, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemohon atas sengketa kepemilikan tanah di Jalan Agus Salim Nomor 125 Kota Madiun.
Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Kota Madiun, Sudarsono, mengatakan, dulu tanah yang dieksekusi ini memang milik Candra. Namun dijual kepada The Pik Hien. Tapi meski telah dijual, kemudian oleh Canda tanah tersebut dijaminkan kepada Vinsent sebagai jaminan hutang-piutang. Atas hal tersebut, kemudian Vincent membuat surat pengakuan hutang terhadap Cadra.
“Karena ada pengakuan hutang, Vinsent menggugat Candra. Yang mana The Pik Hien sebagai pembeli dia sebagai penggugat intervensi (pihak ketiga yang ikut menggugat). Gugatan ini terjadi tahun 2000. Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, dimenangkan oleh Vinsent. Kemudian Vinsent mengajukan permohonan eksekusi tahun 2004. Setelah dieksekusi terbit sertifikat atas nama Vinsent,” terang Pansek Pengadilan Negeri Kota Madiun, Sudarsono, kepada wartawan disela-sela proses eksekusi, Selasa 1 Desember 2015.
Namun kemudian, lanjutnya, selaku penggugat intervensi, The Pik Hien melakukan upaya hukum luar luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) ke MA dan menang. Tapi karena putusan PK hanya deklaratoir (penghukuman/eksekusi tidak ada), kemudian The Pik Hien mengajuln gugatan kepada Vinsent dan Candra.
“Saat itu, putusan Pengadilan Kota Madiun dimenangkan oleh The Pik Hien. Tapi di tingkat banding, nebis in idem (dianggap gugatan sama dengan yang terdahulu) atau The Pik Hien kalah. Kemudian dia mengajukan kasasi dan menang. Lalu dilakukan eksekusi pada hari ini (Selasa),” pungkasnya. [dar]

Tags: