Kali Kedua Pemerintah Kabupaten Malang Terima LHE AKIP Nilai BB

Menteri PAN-RB Safrudin (kanan) saat memberikan sertifikat LHE AKIP kepada Sekda Kab Malang Didik Budi Muljono (kiri), di Golden Tulip Galaxy Hotel, Banjarmasin, Kalsel

Kab Malang, Bhirawa
Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Tahun 2018 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, telah mendapatkan nila BB. Pemkab Malang telah mendapatkan LHE AKIP dengan nilai BB ini yang kedua kalinya.
Hasil penilaian itu, diberikan Menteri PAN-RB Safrudin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, di Golden Tulip Galaxy Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (6/2) siang.
Hasil penilaian BB pada LHE AKIP tersebut merupakan prestasi yang luar biasa bagi Pemkab Malang,meski penilaian itu sama dengan tahun sebelumnya.
Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Rabu (6/2), kepada wartawan menjelaskan, nilai LHE AKIP Pemkab Malang masih bertahan diposisi BB, seperti pada tahun 2018.
“Ini bukan penghargaan tetapi hasil penilaian LHE AKIP melalui system yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Dan di tahun 2019 ini ada lima Kabupaten/Kota yang nilainya A, 40 Kabupaten/Kota nilai BB, serta sisanya ada B dan CC se-Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, LHE AKIP tersebut sebagai bentuk evaluasi, sehingga rencana selanjutnya Pemkab Malang tentunya harus melakukan refocusing atas program-programnya. Sehingga kegiatan yang dianggap atau dinilai belum efisien, maka kemudian untuk dialihkan kepada program dan giat yang dianggap lebih langsung menyentuh pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Dalam acara tersebut, lanjut Didik, selain memberikan LHE AKIP, Kemen PAN-RB juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhasil menerapkan SAKIP dalam tata kelola pemerintahannya.
“Sedangkan apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik dan mewujudkan tingkat efektivitas, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan bagi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan SAKIP telah diamanatkan melalui Undang Undang (UU) Nomor 47 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dan sejalan dengan hal tersebut, maka Kemen PAN-RB terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap instansi pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.
‘Evaluasi yang dilakukan Kemen PAN-RB, lanjut Didik, ada lima indikator yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Sedangkan LHE AKIP dari Kemen PAN-RB sendiri juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini,” jelasnya.
Untuk LHE AKIP, kata dia, gunanya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap instansi pemerintah. Sehingga Pemerintah Daerah berprestasi dalam menerapkan managemen yang berbasis kinerja dengan baik dan tepat. Sehingga penilaian LHE AKIP yang dilakukan Kemen PAN-RB, hal itu untuk memacu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan pencapaian melalui program-programnya. [cyn]

Tags: