Kantor BC Probolinggo Targetkan Cukai Capai Rp55 Miliar

Pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

Probolinggo, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo menargetkan perolehan cukai tahun 2019 mencapai Rp 870,4 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 818,291 miliar.”Tahun ini target cukai meningkat dibandingkan sebelumnya. Lebih tinggi sebesar Rp 55,4 miliar,” hal ini diungkapkan Bambang Sutejo, kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Senin (10/6) kemarin.
Menurutnya, sumbangan cukai rokok yang masuk ke Kantor Bea Cukai Probolinggo sebagian besar dari Kabupaten Probolinggo. Mengingat wilayah itu merupakan daerah penghasil tembakau. “Selain itu, wilayah Kabupaten Probolinggo punya pabrik rokok besar. Seperti Gudang Garam dan Sampoerna. Hal ini mendukung tingginya cukai yang masuk dari Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, tingginya cukai dari daerah berdampak pada pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Semakin tinggi sumbangan cukai dari daerah, maka DBHCT juga semakin besar. “Dari tiga wilayah kantor bea cukai Probolinggo, yaitu Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Paling besar dari Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Untuk tahun 2018, Kabupaten Probolinggo mendapatkan DBHCT Rp 54 miliar. Kemudian Kabupaten Lumajang sebesar Rp 18 miliar. Sedangkan Kota Probolinggo mendapatkan Rp 13 miliar. “Kabupaten Probolinggo mendapatkan DBHCT terbesar ke empat di Jawa Timur. Semakin besar sumbangan cukainya, maka DBHCT juga besar,” jelasnya.
Bambang mencontohkan Kabupaten Pasuruan yang sumbangan untuk cukai mencapai Rp 1 triliun. Dampaknya, DBHCT Kabupaten Pasuuran juga terbesar di Jawa Timur. Yaitu, Rp 177,5 miliar. “Target perolehan cukai tahun 2019, tahun 2016 taerget sebesar Rp. 765, 37 miliar terealisasi sebesar Rp. 799,861 miliar, tahun 2017 target Rp. 859,878 terealisasi Rp. 873, 870, pada tahun 2018 target 818, 291 miliar terealisasi sebesar Rp. 824,006 miliar,” papar dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sendiri berkomitmen menghentikan peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dinilai telah merugikan warga maupun petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Industri rokok mampu memberikan sumbangsih pendapatan cukai bagi Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 870 miliar pada 2018. Realisasi itu didukung oleh berkembangnya industri rokok. Setidaknya ada 2 pabrik rokok besar dan belasan pabrik kecil yang juga mulai tumbuh. Perkembangan itu disokong juga oleh adanya lahan tembakau, yang berkembang setidaknya di 11 kecamatan dari 24 kecamatan wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pemkab Probolinggo pun mencoba memberikan perlindungannya dan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Satu cara dilakukan adalah dengan terus melakukan sosialisasi Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dimana dalam UU ini, mengatur implikasi hukum atas pelanggaran cukai.
“Terus kami sosialisasikan kepada masyakarat. Misalnya, melalui talk show yang melibatkan instansi terkait, yakni dari bea cukai dan kepolisian. Ada juga deklarasi Stop Rokok Ilegal. Kita sepakat untuk Stop rokok illegal,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian.
Pemkab Probolinggo juga memanfaatkan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kesejahteraan warganya. Pemanfaatannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.07/2019 tentang Rincian DBHCHT. “Kami mensinergikan dan merealisaikan dalam bentuk program kerja melalui dinas-dinas terkait,” ungkap Kabag Adminitrasi Perekonomian dan SDA Pemkab Probolinggo Santoso.
Sayang, masih saja ada peredaran rokok ilegal. Modus yang dipakai para pelaku, berupa rokok tanpa cukai, rokok polosan dan memakai pita cukai palsu. Bahkan, ada juga yang memakai cukai asli tapi bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan cukai asli tapi salah personalisasi.
Sampai sejauh ini, tercatat empat kasus rokok ilegal telah diungkap oleh Polres Probolinggo. Umumnya rokok ilegal itu justru dari luar kabupaten yang tanpa dilengkapi cukai. “Jika terbukti memalsukan cukai rokok dan menjual belikan cukai, ancaman maksimal 8 tahun penjara sesuai pasal 55. Sejauh ini kami tegas melakukan penindakan atas pelanggaran rokok illegal,” tambah Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto. [wap]

Tags: