Kantor Bea Cukai Madura Musnahkan 4,3 Juta lebih Batang Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, bersama Kakanwil Bea dan Cukai Jatim, didampingi Bupati Pamekasan, menggelar pressliase rokok ilegal sebanyak 4,3 juta batang akan dimusnakan. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 4.337.563 batang. Pemusnahan rokok tidak dilekati pita cukai (rokok polos) merupakan hasil penindakan di empat Kabupaten di Madura.
“Penindakan rokok ilegal, sejak Januari hingga Desember 2018, sebanyak 5.465.363 batang. Sisa dari pemunahan itu, masih dalam proses termasuk seorang tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Kejari Pamekasan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat konferensi Pers, sebelum pemusnahan barang bukti, Senin (27/5).
Kehadiran Dirjen Bea dan Cukai, didampingi Kakanwil Bea dan Cukai I dan II Jawa Timur. Mereka bersama Bupati Pamekasan dan Forpimda setempat, sekaligus meresmikan kantor Bea da Cukai Madura, berada di jalan Panglima Sudirman No.2 Pamekasan.
Heru Pambudi menegaskan, pemerintah akan terus menindak rokok ilegal di tahun 2018 mencapai 7 persen. Dan akan ditekan ke level 3 persen dengan langkah pendekatan admistrasi pajak maupun kebijak.
“Secara administrasi, pemerintah terus mendorong penegakan hukum. Sisi kebijakan, dilakukan harmonisasi tarif, menutup dan kampanye anti rokok ilegal,” jelasnya.
Ditambahkan, keseriusan Bea dan Cukai dalam penegakan hukum di bidang Cukai dan memberi keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat dengan aturan.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, saat ini Pemkab berusaha mendorong pertumbuhan yang merata dan berkeadilan. Maka diharapkan kerjasama secara Tripartit, yakni Pemkab (Forpimda), Bea dan Cukai serta Pengusaha Rokok.
Kerjasama dimaksud, kata Baddrut, agar pengusaha, khusus pengelola pabrik rokok dapat memahami secara baik atas aturan. Yakni diawali sosialisasi, pelantihan dan pembinaan dalam menuju pengurusan administarsi.
“Ke depan, tidak ada lagi kasus hukum dihadapi pengusaha. Dengan ruang pembinaan ini, kita semua mendorong pengusaha di sektor rokok yang taat aturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi malalui cukai rokok,” tandasnya.
Sebelum pemusnahan di lantai IV gedung tersebut, Kepala KPP Bea dan Cukai Madura, Latif menambahkan, penindakan sebanyak 5,4 juta batang rokok ilegal, terbanyak dari Kabupaten Pamekasan, sekitar 4 juta batang.
“Di Madura terdapat 60 pabrik, termasuk 4 buah pabrik masih ilegal. Kini oleh pengusaha sedang diurus administrasi itu, masih dalam disegel. Satu pabrik lagi, pemiliknya masih akan menjalani proses penuntutan,” jelasnya.
Latif menjelaskan, pihak Bea dan Cukai dalam penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,3 juta batang berhasil berhasil menekan kerugian negara berkisar Rp. 1,9 miliar. [din]

Tags: