Kapolresta Jamin Netralitas Anggota dalam Pilwali Kota Mojokerto

Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo (tengah) saat melakukan sidak pengamanan di kantor KPU, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

(Meski Salah Satu Pesertanya Putra Purnawiranan Jenderal Polisi)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Meski salah satu konstestan Pilwali Mojokerto 2018 – 2023 putra jenderal purnawirawan polisi, tapi Kapolres Mojokerto Kota memastikan netralitas anggotanya. Untuk melakukan pengawasan netralitas itu, Kapolresta menurunkan Paminal maupun satuan intel.
”Aturannya sudah jelas bahwa anggota kepolisian harus netral, anggota yang melanggar ada sanksi sesuai aturan. Saya terjunkan Provost maupun intel,” lontar AKBP Pudji Hendro Wibowo di Kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis (11/1).
Mekanisme pengawasan anggota menurut Kapolresta dilakukan secara internal. Anggota provost dan satuan intel. ”Kita sudah sampaikan TR (Telegram Rahasia) Kapolri soal netralitas Polri dalam Pilkada. Bahkan terhadap keluarga anggota sudah kita sosialisasikan,” tegas pria dengan pangkat dua melati di pundak ini.
Hingga penutupan pendaftaran di KPU tercatat sudah ada empat pasangan yang bakal running dalam Pilwali Mojokerto. Keempat Paslon itu yakni Warsito – Moeljadi (PAN dan PKS), Akmal Budianto – Rambo Garudo (PDIP), Ika Puspitasari – Ahmad Rizal Zakaria (Golkar-Gerindra) dan Andi S-Ade Ria Suryani (Demokrat, PKB, PPP). Salah satu dari mereka, yakni Rambo Garudo merupakan putra mantan Kabareskrim Komjen Purn Anang Iskandar.
”Kami menekankan kepada seluruh anggota agar selalu menjaga netralitas. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB RI kepada Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksaan Netralitas bagi ASN, TNI, Polri pada Pilkada serentak 2018,” tandas Kapolresta.
Sementara itu, Ketua Panwaslu, Elsa Fifajanti mengatakan, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri ini, kata Elsa, ada dasar hukumnya selain UU Nomor 10 tahun 2016 juga berdasarkan Nota Kesepahaman anatara Badan Pengawas Pemilu RI, dengan Kemendagri, KemenPAN RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara, pada 2 Oktober 2015 tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan Kode Perilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. ”Sampai sekarang Nota Kesepahama itu belum dicabut,” jelasnya.
Elsa mengatakan, selain Nota Kesepahaman itu, untuk ASN tentang Netralitas dalam Pilkada sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bila dicermati di pasal 87 ayat 4 huruf b menyatakan ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau Pengurus Parpol. ”Kalau ini kan sudah tegas ya, kalau jadi anggota Parpol akan diberhentikan dari status ASN-nya,” ujar Elsa.
Apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindakan atau sikap tidak netral ASN dalam Pilkada? Menurut Elsa, berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan Netralitas Pegawai/ ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak 2018, antara lain keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon kepala daerah, deklarasi salah satu pratai, deklarasi diri pribadi untuk mnjadi salah satu paslon. Menggunakan atribut partai, memposting gambar Paslon di media sosial, atau sekadar meng-like photo Paslon di media sosial sudah dianggap tidak netral dalam surat edaran itu.
”Karena sudah ada aturan yang tegas dan jelas maka kami tinggal melaksanakan pengawasan itu. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi suami yang ASN menjadi tim sukses istrinya yang maju dalam pilkada, atau sebaliknya istri yang ASN menjadi tim sukses bagi suaminya,” tandasnya. [kar]

Tags: