Karyawan Perusahaan Pelayaran di Surabaya Diduga Disekap dan Dimintai Uang

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa.
Seorang karyawan perusahaan pelayaran di Jl Tanjung Perak Surabaya diduga menjadi korban penyekapan. Tak hanya itu, korban juga dimintai uang sekitar Rp570 juta.

Berdasarkan informasi menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada Februari 2022 lalu. Namun, penyidik kepolisian menetapkan status tersangka terhadap ES, karyawan PT ML (Inisial) yang notabene diduga menjadi korban penyekapan pada Agustus 2022 ini.

Pihak perusahaan diduga ‘menahan’ atau ‘menyekap’ ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik. Mirisnya, salah satu perusahaan pelayaran Indonesia pertama di Kota Pahlawan itu diduga meminta uang. Yaitu sekitar Rp570 juta oleh Direktur Utama PT Ml berinisial SR. Lantaran takut terjadi apa-apa pada sang suami, MM pun mengiyakan uang yang diduga diminta pihak perusahaan. Eko Budiono selaku kuasa hukum MM membernarkan hal itu.

“Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT ML dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan,” kata Eko Budiono saat dikonfirmasi Sabtu (13/8).

Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan.

Namun, Eko merasa penyidikan itu terkesan lamban. Sebab, dari bulan Februari 2022 membuat laporan, Polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022. Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Pada 1 Agustus 2022, Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR sebagai tersangka. SE sendiri merupakan Direktur Utama PT ML, tersirat dalam Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Meski begitu, MM pun risau. Ia tetap takut akan keselamatan ES. “Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: