Karyawan PT WW Mogok Kerja Geruduk Kantor Disnakertrans Tulungagung

Tulungagung, Bhirawa

Karyawan PT WW yang sedang mogok kerja berkumpul di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Rabu (21/4).


Puluhan karyawan PT Wagekarya Wahyulestari (WW) melakukan mogok kerja, Rabu (21/4). Mereka pun mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mengadukan berbagai persoalan selama bekerja di perusahaan distributor itu.

Karyawan sempat akan masuk semua ke dalam Kantor Disnakertrans, namun karena masih dalam masa pendemi Covid-19, hanya perwakilan dari mereka yang diperkenankan berdialog dengan Kepala Disnakertran Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. Terlebih aparat kepolisian terus meminta karyawan PT WW yang sedang mengadukan nasibnya itu untuk tidak berkerumun.

Saat dialog berlangsung, perwakilan karyawan PT WW bergantian mengutarakan perlakuan manajemen PT WW yang mereka anggap tidak adil dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Seperti di antaranya soal status karyawan yang tidak jelas, tidak adanya cuti tahunan, sering melakukan PHK pada karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun dan besaran THR yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.

Menanggapi aduan para karyawan PT WW tersebut, Agus Santoso, menyatakan akan memanggil manajemen PT WW untuk diklarifikasi pada Jumat (23/4) siang mendatang. “Aduan karyawan ini kan baru sepihak,” ujarnya.

Namun demikian, menurut dia, jika aduan karyawan PT WW memang benar adanya maka Disnakertrans Kabupaten Tulungagung akan meminta manajemen PT WW untuk memenuhi hak-hak karyawannya. “Sudah seharusnya jika memang benar aduan dari karyawan kewenangan pemerintah untuk meluruskan manajemen perusahaan tersebut,” ucapnya.

Soal sanksi bagi PT WW, Agus Santoso menyatakan kini merupakan wewenang dari Disnakertrans Provinsi Jatim. Apalagi saat dialog dengan perwakilan karyawan, pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jatim di Tulungagung juga hadir. “Kewenangan untuk memberikan sanksi sekarang ada di provinsi. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum karyawan PT WW, Wasono Nugrohadi, menyambut baik respon dari Disnakertrans Kabupaten Tulungagung yang telah menerima aduan dari karyawan PT WW. Terlebih Disnakertrans Kabupaten Tulungagung akan melakukan mediasi pada Jumat (23/4) mendatang.

“Yang utama karyawan mengadu karena status kekaryawanan mereka selama ini tidak jelas. Ada yang sudah 10 tahun bekerja tetapi belum tahu apakah sudah menjadi karyawan tetap atau masih menjadi karyawan kontrak,” tandasnya.

Hal ini diakui pula oleh Ahmad Zaenuri, salah seorang karyawan PT WW. Ia sudah lebih dari lima tahun bekerja tetapi sampai sekarang belum tahu status kekaryawanannya. “Status tidak jelas. Transparansi gaji juga tidak jelas,” tukasnya.

Sedang manajemen PT WW enggan memberi pernyataan terkait aduan sebagian karyawannya ke Dinsnakertrans Kabupaten Tulungagung. Satpam PT WW, Asrofi, yang ditemui di Kantor PT WW mengatakan manajemen PT WW belum bisa untuk dikonfirmasi. (wed)

Tags: