Kasus Korupsi Desa Bulukerto Kota Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JPU Kejari Batu saat melimpahkan beras perkara TPK Pemdes Bulukerto ke Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kota Batu,Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu tidak mau berlama- lama untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Setelah mendapatkan pelimpahan dari Jaksa Penyidik Kejari Batu, JPU hanya butuh waktu sepuluh hari untuk melakukan persiapan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu mengatakan bahwa pada hari Jumat (18/6), Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara TPK Pemdes Bulukerto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan demi penyelesaian kasus korupsi dan penuntasan perkara yang dimaksud.

“Dalam waktu dekat insya Allah akan segera ada penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,”ujar Supriyanto, Sabtu (19/6).

Diketahui, dalam penanganan TPK di Pemdes Bulukerto ini, Kejari Batu telah menetapkan pejabat Kaur Keuangan Pemdes Bulukerto berinisial FP sebagai tersangka. FP diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Bukukerto.

Di antara alokasi anggaran yang diselewengkan FP antara lain, anggaran pembinaan PKK, anggaran operasional kemasyarakatan, operasional sampah, operasional RT yang semua itu masuk dalam APBDes Bulukerto tahun 2020.

“Dari anggaran beberapa program tersebut, setelah uang dicairkan tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemdes Bulukerto sebesar Rp 338.609.582 juta,” jelas Kajari.

Sebelumnya, JPU mendapatkan limpahan kasus TPK dengan tsk FP dari Jaksa Penyidik pada tanggal 8 Juni 2021. Pada pelimpahan FP dan beberapa barang bukti (BB) tersebut, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap dengan menerbitkan surat nomor B-1177/ M.5.44/ Ft.1/ 06/ 2021. Dalam penyerahan berkas tersebut, tsk FP didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kemudian tersangka dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Lowokwaru, Kota Malang. Dan pada akhir pekan kemarin, JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

Dengan ditetapkannya FP sebagai tersangka maka kursi Kaur Keuangan Desa Bulukerto terpaksa diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kemudian setelah kasus tersebut selesai pihak Pemdes akan melakukan seleksi penjaringan untuk Kaur Keuangan.

“Saat ini kursi Kaur Keuangan Desa Bulukerto diisi oleh pelaksana tugas atau Plt, yaitu, Yeni Kuswanto yang juga menjabat sebagai Kaur Perencanaan,”ujar Sekretaris Desa Bulukerto, Hendra.(nas)

Tags: