Kejari Madiun Tahan 2 Tersangka Kasus Embung

Kejari Madiun Tahan 2 Tersangka Kasus EmbungMadiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Madiun menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango senilai Rp18,7 miliar. Keduanya saat ini sudah menghuni Lapas Kelas I Madiun
Kasi Pidsus Kejari Madiun Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun, Agus Subianto, selaku SKPD pengguna anggran, dan Konsultan Perencana PT Peta Konnas, Maryani.
“Keduanya langsung kami lakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan seusai memeriksa tersangka selama enam jam, Rabu (7/10).
Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Madiun dengan mengunakan mobil tahanan Kejari setempat bernomor polisi B 7739 QK. Pengiriman kedua tersangka ke lapas mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan dan Polres Madiun Kota.
Penasehat Hukum tersangka Agus Subianto, Wahudi Hendrawan, menyatakan tidak terima atas penahanan kliennya. Pihaknya meyakini ada aktor intelektual dibalik kasus proyek bantuan Provinsi Jawa Timur tersebut. Ia menilai, seharusnya ada lebih dari dua tersangka yang ditahan Kejari dalam kasus tersebut.
“Saya sangat tidak terima, karena ini kejahatan yang berangkai. Saya yakin, karena bukan klien saya saja sebagai pelakunya. Ada aktor intelektual yang harus dibongkar. Harusnya aktor intelektual itu ikut diseret,” kata dia.
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO), senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan.
Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014. Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani kejari setempat.
Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan.
Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  [ant]

Tags: