Kawasan Limbah Regional

karikatur ilustrasi

Tiada area yang boleh (patut) dijadikan “tong sampah” pembuangan limbah. Ironisnya, masih terdapat banyak kawasan dijadikan area buang limbah, terutama pada puncak musim hujan. Biasanya, kawasan perairan (laut maupun sungai) dijadikan tong sampah. Namun terdapat pula lahan kosong yang luas dijadikan area buang limbah industri dan rumahsakit (RS). Niscaya dapat menyebarkan berbagai penyakit dan pengrusakan lingkungan sistemik.
Sebanyak 78 ton limbah dibuang semau gue di desa Tamansari, Karawang (Jawa Barat). Satuan Gegana Mabes Polri, bersama Polres Karawang, memergoki truk pengangkut limbah. Konon diduga dari Palembang, diangkut dengan kapal tongkang, bersambung angkutan darat ke Karawang. Setelah diteliti, limbah diketahui mengandung trioctylamine, dan hydrogen peroxide (30%). Itu tergolong limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya).
Dengan penemuan jenis zat limbah terbuang, telah dapat diketahui profile pembuangnya. Senyawa yang terlarut dalam limbah berupa poly aluminium Cloride atau biasa disebut soda costic. Ditambah penangkapan truk, menambah terang benderang kasus pengrusakan lingkungan. Seyogianya, penegak hukum menjerat dengan hukuman maksimal. Beberapa penegakan hukum sebelumnya tidak membuat jera, terutama sindikat pembuangan limbah liar.
Diduga kuat, pembuangan limbah berkait dengan sindikat internasional. Seperti terjadi pertengahan Juli tahun (2017) lalu, sungai di Romokalisari, Surabaya, tercemar limbah. Setelah diteliti, limbah yang dibuang berasal dari Korea. Limbah eks-impor, biasanya tergolong B3. Selalu mengandung mikro-organisme pathogen bersifat infeksius. Serta sebagian bersifat radioaktif. Menyebabkan keracunan (akut) pada manusia, hewan dan tanaman.
Usaha liar penampungan limbah, merupakan sindikat internasional. Tidak jarang, impor limbah liar menggunakan label “hijau” yang berarti aman. Tujuannya, mengecoh pemeriksaan unsure ke-pabean-an. Dus, importir limbah akan bebas pemeriksaan. Sehingga diperlukan kewaspadaan bea cukai untuk memeriksa dokumen dan realita barang. Tidak terkecuali yang berlabel “hijau,” maupun berlogo antar-negara.
Pencemaran lingkungan, melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga patut diberlakukan extra-ordinary crime (kriminal luar biasa), disejajarkan dengan terorisme. Pantas memperoleh hukuman maksimal.
Larangan pembuangan limbah (sebelum diolah), telah menjadi komitmen nasional. Sejak tahun 2012, pemerintah telah melakukan re-ekspor limbah ke negeri asal. Pada April 2012, telah dikembalikan (re-ekspor) sebanyak 89 kontainer limbah ke Inggris. Tak lama disusul 24 kontainer ke Belanda. Walau sebenarnya, limbah B3 dapat menjadi ladang usaha sangat menguntungkan secara ke-ekonomi-an.
Urusan per-limbah-an (dan sampah), mengenal pola pembuangan regional. Ada sampah limbah regional kabupaten dan kota, serta propinsi. Masing-masing memiliki kewenangan sesuai dengan batas teritorial. Serta setidak-tidaknya (untuk sementara) harus dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Berikutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dan Limbah Regional.
Namun realitanya, banyak area buang limbah regional dilakukan hanya dengan cara “menuding.” Diduga, penunjukan lahan dilakukan oleh aparat desa, kecamatan, hingga pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tidak disertai dokumen apapun. Sehingga tergolong area buang limbah “gelap.” Hal itu antaralain, terdapat di Bangkalan (Madura), dan di Karawang (Jawa Barat). Kedua area merupakan kawasan terdekat metropolitan dan industrial estate.
Lingkungan yang sehat (bebas dari limbah RS dan B3) merupakan amanat konstitusi. UUD pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ….” Seluruh aparatur Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota), mestilah menjamin seluruh warganya bebas dari kemungkinan kontaminasi limbah B3.

——— 000 ———

Rate this article!
Kawasan Limbah Regional,5 / 5 ( 1votes )
Tags: