KB Samsat Bojonegoro per Hari Layani 1.786 Pemohon

Antrean di kantor KB Samsat Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Antrean di kantor KB Samsat Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Adanya kebijakan Gubernur Jawa Timur No 44 tahun 2016 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat di Jawa timur untuk di wilayah Kabupaten Bojonegoro, tampaknya sudah direspon penuh oleh masyarakat Bojonegoro. Itu terbukti jumlah pemohon pengurusan pajak kendaraan meningkat pesat.
Berdasarkan data dari kantor KB Samsat Bojonegoro, Selasa (13/9), rata-rata perhari sejak tanggal 5 September lalu mencapai 1.786 pemohon baik roda dua maupun roda empat. Sementara itu di hari biasa sebelum adanya progam kebijakan tersebut rata-rata pemohon hanya mencapai 910 pemohon.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, M.Purnomosidi kepada harian Bhirawa, Selasa (13/9) membenarkan hal tersebut. Menurutnya progam yang berlangsung selama tiga bulan dan berakhir pada 3 Desember nanti di harapkan kepada masyarakat bisa lebih memanfaatkan progam tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya. “Diketahui terdapat obyek 40.786 unit kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat di wilayah Kabupaten Bojonegoro mengalami penunggakan pembayaran pajak,” jelasnya.
Dikatakan, dari jumlah tersebut potensi tunggakan saat ini mencapai Rp 8.943.621.000 dari total 40.786 unit kendaraan. Selain itu potensi tunggakan pajak tersebut dari total obyek kendaraan sebanyak 428.472 unit yang terdiri dari 30.912 unit roda empat (R4) atau 7,21 persen dan 397.478 unit kendaraan roda dua (R2) atau 92,79 persen. “Secara potensi pendapatan dari total obyek pajak kendaraan mencapai Rp 108.821.624.600 di tahun 2016 ini,” terangnya.
Ditambahkan, total pendapatan dari potensi ini masih kurang 8,22 persen atau Rp 8.943.621.000 dari total potensi yang ada mencapai Rp 108.821.624.600. Dimana itu berasal dari tunggakan kendaraan, dan dengan adanya kebijakan pemutihan ini pihaknya optimis target potensi bisa terpenuhi.
Administratur pelayanan (adpel) KB Samsat Bojonegoro, Ahmad Ismail saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan langkah-langkah beberapa kegiatan agar terhadap yang tidak membayar pajak mau memanfaatkan membayar pajak. Salah satunya melalui sosialisasi lewat Radio, pembagian pan plet serta kerjasama dengan pihak kantor pos Bojonegoro.
“Dalam pemutihan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana jika di tahun sebelumnya pemutihan kendaraan hanya di peruntukan untuk roda dua mapun roda empat plat kuning milik umum dan tidak belaku pada plat hitam milik pribadi,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam progam tahun ini pemilik kendaraan bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu bebas sanksi administratif denda bunga pajak kendaraan bermotor namun si pemilik kendaraan wajib membayar biaya pajak yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara itu, Sugiaharto, 45 tahun, warga Klangon,Kecamatn Kota Bojonegoro, salah satunya. Dia datang ke kantor KB Samsat Bojonegoro, Jalan Teuku Umar, untuk membayar pajak. “Saya dengar kalau ada pembebasan denda, langsung mengurusnya,” ucapnya dilokasi. [bas]

Tags: