Ke-ekonomi-an Upah Buruh

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tidak ada lagi rezim upah buruh murah, karena melanggar HAM (hak asasi manusia). Sekaligus melanggar konstitusi dasar negara. Namun tidak mudah menentukan UMK (Upah Minimum kabupaten dan kota). Karena standar upah buruh wajib dikalkulasi dengan dengan pilar utama perhitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Serta menambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berbagai diskusi terus dilakukan untuk menetapkan ke-ekonomi-an UMK.
Buruh atau pegawai berhak memperoleh kelayakan upah, sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 28D ayat (2), yang mengamanatkan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Pemda (propinsi dan kabupaten serta kota) memiliki kewajiban menegakkan amanat UUD ini sebagai upaya minimal pensejahteraan penduduknya.
Pertumbuhan (dan inflasi) yang disertakan dalam penetapan UMK, secara nasional sekitar 6,5%. Namun di beberapa daerah, pertumbuhan ekonomi bisa lebih dari 7%. Di Jawa Timur misalnya, peningkatan nominal UMK sekitar 7,5% dibanding tahun tahun (2016) lalu. Bahkan pada ring-1 Jawa Timur (Surabaya dan sekitarnya) kenaikan UMK mencapai 8,24%. Di Surabaya, UMK menjadi hampir Rp 3,3 juta (Rp 3.296.000,-).
Pada daerah terdekat Surabaya (ring-1, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto), juga mengalami kenaikan nominal, menjadi sekitar Rp 3,2 juta. Sedang daerah dengan UMK terendah terjadi di kawasan selatan dan barat. Yakni, Pacitan, Ponorogo, Magetan dan trenggalek, UMK sekitar Rp 1,5 juta. Daerah dengan UMK terendah di-indikasi-kan dengan tingkat KHL yang rendah pula. Dengan UMK yang layak ke-ekonomi-an, buruh bisa memiliki tabungan untuk masa tua. Serta mampu meng-angsur kredit rumah sederhana.
Ke-ekonomi-an UMK mestilah dimusyawarahkan dalam tripartit, antara pemerintah, buruh dan pengusaha. Tujuannya, agar hak buruh terlindungi, serta kepentingan usaha makin lancar. Basis produktifitas dan peningkatan usaha wajib pula menjadi unsur kalkulasi. Pemerintah juga harus menjamin transparansi perizinan (termasuk penutupan jenis investasi usaha). Serta memberantas berbagai pungutan liar (pungli).
Pemerintah daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) seyogianya juga memfasilitasi perizinan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan menengah). Terutama sektor pangan, kuliner serta ekonomi kreatif. Sudah banyak daerah sampai “jemput bola” dan meng-gratis-kan perizinan usaha mikro dan kecil. Bahkan memberi fasilitas kredit murah.
Pemerintah presiden Jokowi telah membentuk tim satgas (satuan tugas) pemberantasan pungli. Satgas pungli dapat menjadi perlindungan terhadap pengusaha. Harus diakui, pungli nyaris “di-lazim-kan.” Bukan sekadar dilakukan oleh jajaran birokrasi, melainkan juga aparat lain, termasuk perbankan serta geng masyarakat. Dalihnya bermacam-macam, ada biaya kebersihan, biaya keamanan, sampai modus sosial.
Pemerintah daerah juga patut membentuk satgas pungli. Berdasar sigi perburuhan, pungli yang dialami oleh pengusaha sampai mencapai 23% dari total biaya produksi. Sedangkan upah buruh hanya sekitar 13% ongkos produksi. Andai pungli bisa di-minimalisir, maka pengusaha dapat meningkatkan upah buruh lebih ber-keadilan ekonomi.
Pengusaha, niscaya, membebankan biaya pungli sebagai biaya produksi, bercampur dengan upah buruh. Maka pungli menjadi faktor utama yang menggencet upah buruh. Tututan kenaikan upah buruh selalu ditolak oleh pengusaha yang sudah memikul beban pungli sistemik. Namun seluruh pengusaha, wajib mematuhi standar UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota).
Nominal UMK, niscaya bukan untuk setiap buruh. Pengusaha berwenang menetapkan UMK sesuai peraturan manajemen dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengupahan untuk tahun 2017. Tetapi sebenarnya, UMK bukan tidak bisa ditawar. UU Ketenagakerjaan, mentolerir penangguhan upah. Berlaku persyaratan kondisi perusahaan. Begitu pula buruh tidak mesti demo manakala pengusaha telah berbuat baik (adil dalam berbagi keuntungan usaha).

                                                                                                             ——— 000 ———

Rate this article!
Ke-ekonomi-an Upah Buruh,5 / 5 ( 1votes )
Tags: