Kegiatan PU Pengairan Sampang Terkesan Dipaksakan

LSM MDW saat melakukan kajian terkait dana bantuan pusat ke Sampang Rp 30 miliar di kantornya.

LSM MDW saat melakukan kajian terkait dana bantuan pusat ke Sampang Rp 30 miliar di kantornya.

(Anggaran Rp 30 Miliar)
Sampang, Bhirawa
Setelah dewan mengatakan kegiatan 150 kegiatan bantuan APBN-P 2016 total anggaran Rp.30 miliar di PU Pengairan Sampang tanpa persetujuan dewan, kali ini beberapa kalangan juga menyoroti kegiatan tersebut hanya dipaksakan tanpa ada perencanaan matang. “Dari total 150 kegiatan tersebut 98 kegiatan tanpa gambar perencanaan,” kata Mahrus Ali, ketua Madura Development Watch (MDW), Rabu (30/11).
Menurut Mahrus sejak awal kami di MDW melakukan pengkajian terhadap kegiatan PU Pengairan Sampang yang bersumber dari dana APBN-P sebesar Rp 30 miliar tersebut, salah satu contoh kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 14 November 2016, dengan rincian dari 150 kegiatan tersebut hanya 50 kegiatan yang ada dilengkapi gambar pelaksanaa proyek irigasi, sedangkan sisanya tidak dilengkapi gambar, hal ini indikasinya kuat bahwa perencanaanya tidak matang dan hanya dipaksakan.
“Dari 150 kegiatan tersebut rata-rata berupa kegiatan irigasi dengan masing-masing kegiatan nilainya kurang lebih Rp.200 juta yang tersebar se-kabupaten Sampang, mestinya dasar pelaksanaan kegiatan tersebut salah satunya mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar yang sudah dibuat oleh tim perencanaan di PU Pengairan, apalagi belakangan ini penggunaan dana tersebut banyak di sorot dianggap tidak prosedural dan ilegal.tambahnya.
Sementara ditempat terpisah Evi Hariati kabid pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi (P2R) PU Pengairan Sampang, ia menjelaskan tuduhan dewan bahwa penggunaan dana APBN-P Rp.30 miliar di PU Pengairan tidak pernah dilaporkan ke Dewan hal itu sangat tidak benar mas, bahkan 150 kegiatan tersebut sudah berjalan pelaksanaannya 70 persen, bahkan tudingan kegiatan tersebut tidak dilengkapi gambar hal itu juga tidak
benar.bantahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Imam Ubaidillah selaku ketua DPRD Sampang yang sekaligus ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Sampang, tidak mengetahui adanya dana pusat yang di transfer ke Kabupaten
Sampang APBN-P Ta 2016 sebesar Rp.30 miliar, hingga saat ini tidak pernah diajukan dan dilaporkan pada Dewan Sampang, semestinya semua anggaran kegiatan yang masuk ke daerah baik itu anggaran pemerintah Provinsi maupun anggaran pemerintah pusat, harus dilaporkan pada DPRD sebagai salah satu fungsi bugeting dan pengawasan. [lis]

Tags: