Kejaksaan Negeri Surabaya Terima Tahap II Perkara Kebaya Merah

Pelimpahan tahap II kasus kebaya merah ke Kejari Surabaya, Senin (6/3).

Kejari Surabaya, Bhurawa.
Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video “Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Pada Senin (6/3) telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengatakan, ketiga tersangka dalam tahap II ini adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Ketiganya sesuai pasalnya dinyatakan telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

“Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim,” kata Ali Prakosa.

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome). Kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan, sambung Ali, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Selain iyu mereka juga merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan hand phone.

“Para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300.000 sampai Rp.750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga,” terangnya.

Sambung Ali, sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000. Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: