Kejari Kabupaten Sampang Musnahkan Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kejaksaan negeri sampang

Sampang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Sampang bersama forkompinda memusnakan ribuan gram barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kejaksaan negeri Sampang.Rabu (18/7).
Hadir saat pemusnahan tersebut, komendan Kodim 0828, waka Polres Sampang, Kasat narkoba Polres Sampang, kabag humas pemkab Sampang.
Kepala kejaksaan negeri Sampang Setyo Utomo dalam sambutannya, ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini dari 90 perkara yang sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 2017-Juni 2018.
“Jumlah narkotika yang dimusnakan diantaranya jenis sabu-sabu 409,7 gram,
pil ekstasi jenis Y sebanyak 1.952 butir dan 200 butir pil jenis L, semua BB yang dimusnahkan tersebut barang bukti yang disisihkan termasuk perkara terpidan Faisol yang kedapatan memiliki 8 kilogram sabu, sedangkan sisa barang bukti sudah dimusnahkan sebelumnya”.Jelasnya.
Lanjut Kajari Sampang, salah satu fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, terkait masih maraknya peredaran narkoba dan penindakan hukum di Kabupaten Sampang ini membuat kita sedih dan miris, bukan prestasi. sebab di Kabupaten Sampang ini tidak ada tempat diskotik dan tempat karaoke, namun peredaran barang terlarang tersebut masih masih tinggi.
Kondisi tersebut diharapkan semua pihak harus pro aktif untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang tersebut. Kami menghimbau pada semua masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, bagi para terpidana segera hentikan perbuatan itu karena apapun alasannya tidak ada guna.tambah Setyo Utomo.(Lis)

Tags: