Kejari Kota Kediri Tahan 3 Tersangka Korupsi Jasmas

Karikatur Pemiskinan korupsiKota Kediri, Bhirawa
Tiga tersangka korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Partai Bulan Bintang (PBB) tahun 2013 ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Tiga tersangka ini langsung ditahan usai diperiksa penyidik Kejari Kota Kediri sekitar dua jam. Senin (25/1). Tiga tersangka korupsi Jasmas ini adalah SD Mantan Anggota Dewan dari PBB Kota Kediri Periode 2009-2014, dan Ketua Pokmas Kelurahan Singonegaran Kota Kediri  HJT serta Bendahara Pokmas SHT.
Diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Ahmad Arasid mengatakan, jika ketiganya melakukan persekongkolan korupsi  dengan menggunakan dana Jasmas sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya. “Modus mereka adalah menggunakan uang Jasmas yang seharusnya untuk rehab rumah digunakan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan kembali,” ungkap Rasyid.
Lebih lanjut, kronologinya ketika dana Jasmas ini cair, SD meminta agar bendahara SHT Pokmas mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta, selanjutnya pengurus Pokmas juga meminta Rp 50 juta. Tak pelak dana Jasmas sebesar Rp 500 juta tinggal Rp 200 juta. “Secara otomatis dana untuk rehab rumah sebanyak 20 unit  yang seharusnya mendapatkan sekitar 30 juta banyak yang tidak terealisasi dan dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Diketahui, kasus ini dari laporan masyarakat kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota kediri. Dan kasus tersebut sudah disidik Kejari Kota Kediri selama satu tahun lebih. [van]

Tags: