PolairBanyuwangiAmankan Penggelapan BBM Ilegal

Satuan Polair Polres Banyuwangi berhasil menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang yang diduga melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) HSD (Solar) milik PT Pertamina di kolam pelabuhan Tanjungwangi Ketapang Banyuwangi.

Satuan Polair Polres Banyuwangi berhasil menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang yang diduga melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) HSD (Solar) milik PT Pertamina di kolam pelabuhan Tanjungwangi Ketapang Banyuwangi.

Banyuwangi, Bhirawa
Satuan Polair Polres Banyuwangi berhasil menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang yang diduga melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) HSD (Solar) milik PT Pertamina di kolam pelabuhan Tanjungwangi Ketapang Banyuwangi.
Menurut Kapolres Banyuwangi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair Ketapang Banyuwangi AKP Basori Alwi, penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari laporan warga masyarakat yang menyampaikan ada kapal yang melakukan pemindahan BBM di sekitar pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi.
Selanjutnya Basori Alwi menyatakan dari hasil laporan warga tersebut, petugas Polair langsung melakukkan penyelidikan di lokasi dan mendapatkan bukti Kapal Motor (KM) Sarana Sukses tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar dari Tug Boat  Fortuna Andre yang merupakan kapal carteran PT Pertamina.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, lanjut Basori Alwi, petugas Polair Ketapang mengamankan kedua Nahkoda kapal yang tengah melakukan transaksi BBM ikegal bersama dengan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) dan broker penjualan BBM ilegal tersebut. “Untuk memudahkan pengembangan perkara Polair menahan lima tersangka bersama barang bukti di ruang tahanan Polair Ketapang Banyuwangi,”jelas Basori Alwi.
Adapun lima tersangka yang diamankan, Lnjut Basori Alwi,  adalah ; MM, 41 tahun, asal Kabupaten Sumbawa, Nahkoda KM Sarana Sukses, AHR, 48 tahun asal kabupaten Sumbawa, Kepala Kamar Mesin (KKM) KM Sarana Sukses, SN, 37 tahun asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Nahkoda Kapal TB. Fortuna Andre, Sty, 39 tahun asal kabupaten Madiun , KKM Kapal TB Fortuna Andre dan AH, 31 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal TB Wonokromo yang diduga sebagai broker.
Selanjutnya Basori Alwi menambahkan untuk kepentingan penyidikan pihaknya saat ini mengamankan beberapa barang bukti yang antara lain; dua kapal KM Sarana Sukses dan Kapal TB Fortuna Andre, Foto chopy dokumen Kapal TB Fortuna Andre, 1 buah meteran Sonding, 1 buah alkon merk Kosoku, dan selang solar warna putih sekitar 10 meter.
Selain itu, juga 1 bendel nota rekapan sonding BBM TB. Fortuna Andre 03, uang tunai Rp 19 juta, 1 HP SPC warna hitam kombinasi abu-abu, Foto chopy dokumen KM Sarana Sukses, BBM jenis HSD (solar) sekitar 8.000 liter dan 1 buah HP merk Nokia type 107 warna hitam kombinasi putih. “Untuk pengembangan kasus lebih lanjut kedua kapal kami amankan di pelabuhan Tanjungwangi dan kami beri police line,”tegas Basori Alwi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka, menurut Basori Alwi, mereka didakwa melanggar Pasal 53 huruf c dan huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sub Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. [mb12]

Tags: