Kejari Kepanjen Malang Indikasikan Ada Penyimpang

IMG0495A.bmpKab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyunatan anggaran pemondokan peserta Penas XIV Petani Nelayan 2014 yang dilakukan oleh pantia lokal juga dicium oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Julius Kaisar SH, mengatakan, pihaknya juga menduga ketidakberesan penggunaan dana kegiatan Penas XIV Petani Nelayan, yang diselenggarakan pada beberapa hari lalu.
Namun hingga kini Kejaksaan belum menerima laporan dari masyarakat maupun dari lembaga lain. “Kami tetap akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan anggaran untuk peserta Penas yang sebagian disunat oleh panitia lokal,” terangnya, Minggu (15/6).
Diakui, jika sudah ada masyarakat memberikan informasi pada dirinya, kalau panitia lokal telah menyunat anggaran pemondokan, yang seharusnya diberikan pada pemilik rumah per hari Rp 100 ribu, tapi oleh panitia hanya diberikan Rp 60 ribu per hari/orang. Selain itu, informasi selanjutnya, uang saku peserta dari peserta Malang Raya yang seharusnya diberikan Rp 710 ribu, namun hanya diberikan Rp 250 ribu. Sehingga dengan informasi masyarakat itu, maka Kejaksaan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sayangnya hingga saat ini belum ada laporan masyarakat secara resmi kepada Kejaksaan terkait kasus dugaan penyunatan anggaran itu. Karena kasus itu masih sebuah informasi saja, dan belum dilaporkan secara resmi. Sehinnga kami berharap pada masyarakat jika ditemukan bukti dan bisa dipertanggungjawabkan, maka secepatnya dilaporkan agar kami bisa segera memperoses kasus tersebut,” kata Julius.
Ia mengaskan, penyunatan anggaran yang bersumber dari APBN maupun ABPD sudah masuk pada rana tindak pidana korupsi, sehingga hal itu telah merugikan keuangan negara. Sebab, Penas XIV Petani Nelayan 2014 yang diselenggarakan di Kabupaten Malang, telah dibiayai negara dengan menggunakan dana APBN dan APBD.
Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Yayasan Malang Coruption Watch (MCW) Lutfi Kurniawan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang berkaitan engan dugaan penyunatan anggaran pemodokan untuk peserta Penas XIV Petani Nelayan 2014. “Saya baru mengetahui  informasi itu dari teman-teman wartawan,” jelas dia.
Dituturkan, memang kegiatan yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD, rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, kegiatan Penas tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp 28 miliar. Dan biasanya pemerintah daerah juga mengeluarkan dana pendamping, dalam setiap program kegiatan dari Kementerian. Sehingga disitulah terjadi banyak kebocoran anggaran, yang dilakukan panitia penyelenggara.
“Meski, MCW belum memegang bukti tertulis penyunatan anggaran pemondokan untuk peserta Penas, tapi pihaknya akan berupaya untuk melakukan investigasi dalam kasus tersebut,” tegas Lutfi.
Sayangnya hingga saat ini, Bhirawa belum bisa menghubungi Ketua Panitia Lokal Penas XIV Petani Nelayan 2014 Choirul Anam, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Jasa Yasa, Kabupaten Malang, karena setiap dihubungi melalui telepon selulernya tidak pernah aktif. [cyn]

Tags: