Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba Hasil Perkara 10 Bulan

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama (lima dari kiri) serta Wali Kota Mas’ud Yunus (empat dari kiri) dan jajaran Forkompida memusnakan BB Narkoba, Kamis (31/8). [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto,  Bhirawa.
Meski baru berdiri sepuluh bulan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sudah berhasil melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pelanggaran Narkoba perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedikitnya  56,928 gram sabu bersama barang bukti Narkoba lain dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kejari Kota Mojokerto, Kamis (31/8).
Dalam Pemusnahaan BB tersebu Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, Waka Polres Mojokerto Kota, Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Wakil Ketua DPRD dan forpimda Kota Mojokerto jua ikut menyaksikan dan turut ambil bagian dalam aksi pemusnahan.
Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama ditemui usai kegiatan menjelaskan jika pemusnahan BB tersebut dari 20 perkara kejahatan yang melanggar UU narkotika dan tujuh perkara UU KUHP.
“BB ini dari penanganan perkara yang dilakukan  Kejari Kota Mojokerto sejak resmi beroperasi 10 bulan lalu, ” ungkap pekabat berjilbab ini.
Halila menyebutkan,  BB yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 56,928 gram, ganja 0,72 gram, pil double L 482 butir, ekstasi 15 butir, minuman keras 20 botol @1 liter, sampel urine lima buah, handphone 10 buah, korek api 22 buah, alat hisab sabu sebanyak sembilan buah, timbangan elektronik sebanyak empat buah.
Selain itu juga turut dimusnahkan enam buah tas,  plastik klip 53 buah, panci satu buah, pipet kaca tiga buah, jaket dua buah, sedotan tujuh buah, kartu ATM dua buah, kunci L lima buah, obeng dua buah, jam tangan satu buah dan buku rekening satu buah.
“Seperti yang rekan-rekan lihat tadi,  semua BB itu sudah kita musnakan dengan cara dibakar, ” pungkas mantan penyidik Pidsus Kejati Jaim ini.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan BB, Kejari Kota Mojokerto juga meluncurkan petugas antar (gastar) BB dan saksi.
“Gastar hanya untuk mereka (saksi, red) yang berdomisili di Kota Mojokerto serta BB yang juga dikembalikan ke saksi korban, sementara ini masih sebatas mereka yang domisilinya di Kota Mojokerto. Karena selama ini, saksi mengambil BB sendiri ke Kejari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuh Halila.
Halilla menjelaskan, peluncuran gastar dengan menggunakan dua unit motor tersebut untuk mendukung Kota Mojokerto servis city. Gastar akan antar-jemput dari rumah ke persidangan. Sementara sampai saat ini masih ada dua motor yang digunakan untuk gastar BB dan saksi, namun rencana akan penambahan armada motor. [kar]

Tags: