Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Bos CV TA Tersangka

Pengerjaan plengsengan dari dana tanggap bencana yang diduga diselewengkan.

Probolinggo, Bhirawa
Bos CV Tulus Abadi, {TA} Bambang Sulogo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ia diduga menilep dana senilai Rp 113 juta dari proyek pembangunan parepet atau bronjong, di Desa Kedung Galeng, pada tahun 2012 silam.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Bambang Sulogo menjalani serangkaian pemeriksaan, selama 3,5 jam. Setidaknya ada sekitar 60 pertanyaan dicecarkan padanya oleh penyidik kejaksaan. Bambang Sulogo (BS), sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herman Hidayat, Minggu (12/3) mengatakan, waktu itu, kami akan langsung melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak mau dan meminta waktu.
Menurut Herman dasar penetapan tersangka pada BS, mengacu pada dua poin utama. Meliputi, cara mendapatkan proyek untuk CV Tulus Abadi miliknya, melawan hukum. Kemudian pada saat pengerjaan, tidak sesuai bestek atau spesifikasi yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. “Kami sudah mengantongi dua alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam pusaran tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebanyak Rp 113 juta rupiah, dari nilai tender proyek sebesar Rp. 967.493 juta, yang dimenangkan CV Tulus Abadi. BS, kemudian dijerat dengan pasal 2, 3, 7 (1) huruf a KUHP, UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.
BS merupakan direktur CV Tulus Abadi mengatakan, CV-nya ikut menggarap proyek bantuan senilai Rp 10,1 miliar. salah satu pemenang tender proyek normalisasi saluran air dan kali di salah satu titik. Pengerjaan proyek itu sudah sesuai dengan perencanaan dan tidak perlu ada yang dipermasalahkan. “Saya tidak berkomentar dulu kalau soal ini,” katanya.
Diketahui, Kejari mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana, sejak September 2014 lalu. Pada 13 Maret 2015, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah kejari menemukan dua dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. Yakni, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan praktik suap (gratifikasi).
Pada 2012 lalu, Kota Probolinggo sendiri dapat bantuan proyek pascabencana dengan total senilai Rp 10,1 miliar dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2012. Kucuran anggaran itu 98 persen digunakan untuk perbaikan infrastruktur.
Dengan sasaran plengsengan, parapet, dan bronjong yang rusak imbas erupsi Bromo kala itu. “BS ditetapkan tersangka selaku pemenang tender normalisasi sungai Kedunggaleng, Wonasih, senilai Rp 967.943.000. Nilai kerugiannya khusus proyek tersangka mencapai Rp 113 juta,” ungkapnya.
Saat disinggung soal modus tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi sungai tersebut, Herman mengungkapkan, dalam proses penyelidikan dan  penyidikan, kuat dugaan ada  penyelewengan dalam proyek pascabencana tersebut.
Pertama, diduga kuat tersangka mendapatkan tender dengan melawan hukum. Sayangnya, Herman enggan menjelaskan detail maksud melawan hukum tersebut. Kemudian, pengerjaan proyek oleh tersangka tidak sesuai dengan bestek atau gambar. “Proyek normalisasi sungai yang dikerjakan tersangka itu, yakni pembuatan bronjong atau tangkis. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 miliar,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejari mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada September 2014 lalu. [wap]

Tags: