Kejari Perak Dalami Sekolah Penerima Dana BOS

BOS-FOTO-ANTARAKejari Perak Surabaya, Bhirawa
Usai memeriksa sejumlah guru, terkait dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di kawasan Surabaya Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, baru mengusut satu sekolah yang diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim pidsus dan tim intelijen Kejaksaan, tak menutup kemungkinan akan mengembang ke sekolahsekolah lain. Hal ini diungkapkan Eko Nugroho, tim penyelidik kasus ini, yang mengatakan, satu sekolah yang diusut adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Surabaya Utara.
Diketahui, sekolahan ini mendapatkan kucuran dana BOS dan BOPDA dengan total nominal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2013 lalu. “Penyelidikan masih pada satu sekolahan. Lainnya dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” katanya mewakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Bayu Setyo Purnomo, Kamis (9/10).
Disinggung terkait dugaan keterlibatan sekolah lainnya, Eko menjelaskan tim masih memfokuskan proses pengumpulan data untuk menguatkan dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan tersebut. Tak hanya itu, keterangan guru dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya juga akan dikorek.
“Pengumpulan data diperlukan dalam memprkuat adanya dugaan penyalagunaan dana BOS dan BOPDA dari sekolah yang dilaporkan,” tegasnya.
Dari data dan keterangan saksi, lanjut Eko, nanti akan diketahui apakah proses pencairan dan penggunaan dana BOS dan BOPDA sesuai ketentuan atau tidak. Bisa jadi, kata dia, dari keterangan saksi pula penyelidik bisa melakukan pengembangan untuk mengendus dugaan penyimpangan dana BOS-BOPDA di sekolah lain. “Data dan keterangan saksi akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdi, tim penyelidik yang lain, mengaku mencari saksi kunci kasus ini. Keterangannya dibutuhkan agar terkuak terang penyimpangan dana BOS dan BOPDA ini. Temuan sementara, kata Jaksa asal Pamekasan itu, realisasi penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.
Sementara untuk laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai dengan apa yang harus diperuntukkan. Mengenai dana bantuan sebesar Rp 250 juta itu, didapat dan berasal dari Pemerintah dan Australia. “Kalau sudah ada perkembangan pasti akan kita beberkan. Sementara ini fokus pada puldata dan pulbaket,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Kejari Perak menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan BOPDA dari laporan No 02/LPKP2HI/VIII/2014 tanggal 17 Agustus 2014 perihal laporan adanya indikasi kegiatan pungli dan indikasi korupsi. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dari tim gabungan Intel Kejari dan Pidsus Kejari.
Sementara dalam laporan itu, ditemukan bukti awal yang dikumpulkan dari dugaan sementara adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS dan BOPDA sebesar Rp 256.360.000 dari Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Kedua, mengenai dugaan pungli, yakni diperuntukkan pada kegiatan pembayaran Ujian Nasional Tahun ajaran 2013-2014 sebesar Rp 425 ribu. Dialnjutkan dengan adanya indikasi penyelewengan bantuan dana hibah dari Australia sebesar 10.000 Dollar Australia guna melengkapi dan memenuhi kebutuhan Madrasah dalam sara dan prasarana. [bed]

Tags: