Kejari Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Puluhan Juta

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie (tengah) membawa Leo, terpidana kasus penggelapan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Selasa (28,8).

Kejari Perak, Bhirawa
Tim Jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menagkap Tan Toen lik alias Leo, terpidana kasus penggelapan senilai puluhan juta rupiah. Pria yang juga pemilik sebuah restoran steak ini ditangkap Tim Intelijen saat berada di pertokoan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Selasa (28/8).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menjelaskan Leo ditangkap sekitar pukul 15.00 di PTC. Penangkapan ini buah dari pengintaian tim selama beberapa hari ini.
“Ia (terpidana) ditangkap tanpa perlawanan dan penangkapan ini merupakan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana dengan hukuman satu tahun penjara,” kata Lingga Nuarie, Selasa (28/8).
Lingga menambahkan, dalam eksekusi ini Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh Dr Salman Luthan, berdasarkan putusan bernomor 1258 K/Pid/2017 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Leo. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan perbuatan Leo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Setelah menjalani proses administrasi, terpidana Leo dibawa ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo,” tegas Lingga.
Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby pada tanggal 22 Juni 2017 silam. Oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Leo dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Tak puas dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi.
Upaya jaksa tak sia-sia, hal itu dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi. Hukuman setahun penjara ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht). Artinya terpidana Leo sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lagi selain Peninjauan Kembali (PK).
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kerjasama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko di Jl Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang (BTG).
Oleh komisaris PT BTG, Leo diangkat menjadi Direktur PT BTG dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Namun kepercayaan itu dibalas tindakan curang oleh Leo. Selama menjabat sebagai direktur, Leo diduga tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT BTG.
Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp 50 juta atas ulah pria warga Jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh Jaksa, Leo dijerat Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. [bed]

Tags: