Kejati Jatim Panggil Lagi DI Usai HUT RI Ke-71

Gedung Kejati Jatim

Gedung Kejati Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan pemanggilan kedua kalinya Dahlan Iskan (DI) untuk bersaksi dalam dugaan penyalagunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Kamis (18/8) pekan depan, usai HUT ke 71 RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto,mengatakan, dalam surat panggilan yang dilayangkan Rabu ini (kemarin), selain DI ada tiga orang saksi juga yang dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
“Iya, hari ini (kemarin, red) kita layangkan surat panggilan kedua untuk DI dan tiga orang saksi lainnya. Keempat saksi diharapkan hadir pada tanggal 18 Agustus 2016 mendatang,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (10/8).
Sementara untuk tiga saksi lainnya, Romy mengaku, ketiganya berasal dari Pemprov Jatim. Ketiganya yakni, Dra Emmy Krisnawati selaku Kasubag Penghapusan pada biro Perlengkapan Pemprov Jatim, Makhfudz selaku Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum Pemrpov Jatim, dan Drs Samsudin selaku Kasubag Perusahaan pada Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
“Ketiga saksi diminta keterangan terkait dugaan korupsi penjualan asset PT PWU tahun 2002 sampai 2004,” pungkas Romy. [bed]

Tags: