Kejati Jatim : Pembelian IPO Bank Jatim Atas Nama La Nyalla

Sidang-lanjutan-gugatan-praperadilan-La-Nyalla-Mattalitti-yang-mengagendakan-jawaban-dari-pihak-termohon-yakni-Kejati-Jatim-Rabu-64.-abednego.

Sidang-lanjutan-gugatan-praperadilan-La-Nyalla-Mattalitti-yang-mengagendakan-jawaban-dari-pihak-termohon-yakni-Kejati-Jatim-Rabu-64.-abednego.

(Sidang Lanjutan Praperadilan La Nyalla Mattalitti vs Kejati Jatim)
PN Surabaya, Bhirawa
Meteri pra peradilan La Nyalla Mattalitti (pemohon) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon) yang menyatakan ketua Kadin jatim tersebut tidak tahu menahu atas pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim  dibantah. Pihak Kejati menyebut pembelian saham Bank Jatim tersebut dengan atas nama La Nyalla Matalitti. Kejati menyebut telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Bantahan Kejati ini disampaikan  dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4). Dihadapan Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus, pembacaan jawaban dari termohon (Kejati Jatim) dilakukan secara bergantian.
Pada materi guagatan sebelumnya, pemohon menilai termohon menyalahi asas kepatutan hukum dalam menangani kasus korupsi dana hinah Kadin Jatim tahun 2012. Diantaranya terkait penerbitan surat perintah jemput paksa pemohon, mengeluarkan sprindik penetapan tersangka dan memasukan pemohon dalam DPO.
Terlebih yang menjadi persoalan yakni, pemohon belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dana hibah Kadin tahun 2012. Menjawab isi materi yang disampaikan pemohon, Achmad Fauzi Jaksa dari Kejati Jatim yang mewakili termohon mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka, penyidik berdasarkan pada dua alat bukti yang ada.
“Mulai dari pemeriksaan terhadap seorang saksi, keterangan saksi ahli dan bukti lainnya, yang nantinya akan menjadi pertimbangan Ketua Majelis Hakim,” kata Achmad Fauzi dalam jawaban di praperadilan, Rabu (6/4).
Dijelaskan Fauzi, penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk Kadin Jatim sekitar Rp 48 miliar dari tahun 2011 hingga 2014. Diketahui, dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tapi digunakan untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
“Pembelian saham itu atas nama pribadi pemohon dengan nilai Rp 5,3 miliar,” jelasnya.
Dari pembelian saham tersebut, pemohon mendapat keuntungan yang menjadikan menyebabkan kerugian negara. “Keuntungannya itu sebesar Rp 1,105 miliar rupiah dinikmati pribadi oleh pemohon. Seharusnya, selisih menjadi milik negara,” ungkapnya.
Secara terpisah, Fachmi Bahmid salah satu Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti mengatakan, dalam tanggapan dari termohon itu sudah dijelaskan. Kalau dalam perkara dana Kadin Jatim tersebut berdasarkan dari kasus tahun 2011 hingga 2014. Di dalam kasus itu, lanjut Fachmi, sudah menetapkan Diar Kusuma Putra dan Nelson sebagai tersangka.
Selain itu, keduanya juga sudah menjalani persidangan dan membayar kerugian negara. “Ini menguntungkan bagi kami selaku penasehat pemohon. Karena, semuanya sudah dijelaskan, dan kasus itu ada putusan hukum tetap dan kerugian negara itu dibayar oleh kedua tersangka,” tegas Fachmi Bahmid.
Menyoal terkait penetapan kedua tersangka sebelumnya dan pengembalian kerugian keuangan negara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Dandeni Herdiana kepada Bhirawa menambahkan, kasus IPO Bank Jatim merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya diputus oleh Hakim.
Terkait materi pemohon yang menyoal tentang tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dari pemohon, Dandeni menegaskan, dengan adanya penetapan tersangka berate dipastikan sudah ada unsure melawan hukum dan tindak pidananya. Hal itu juga mengacu kepada lebih dari dua alat bukti yang didapati Kejati untuk menetapkan tersangka.
“Dengan adanya penetapan tersangak, berate hal itu membuktikan adanya unsure perbuatan melawan hukum. Terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan, jawaban saya simple, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [bed]

Tags: