Kejati Jatim Tahan Rekanan Dugaan Korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya

Antonius Aris Saputra (rekanan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus korupsi di PT DPS, Selasa (11/12). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetalkan Antonius Aris Saputra (rekanan) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 60 miliar. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Antonius ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (11/12).
Sebelum ditahan, Presdir PT A&C Trading Network ini diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 pagi. Selanjutnya status berubah menjadi tersangka sekitar pukul 16.30 sore. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap Antonius setelah pihaknya menyakini adanya peran Antonius dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.
“Ada bebebrapa alasan dilakukan penahanan, salah satunya domisili tersangka yang berada di Singapura. Sedangkan sudah tiga kali pemanggilan, baru kali ini ia memenuhi. Jadi untuk mempermudah proses penyidikan tersangka kami tahan,” kata Didik.
Penyidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas melebihi usia yang ditentukan. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]

Tags: