Kejati Tahap II kan Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun

Sekretaris-DPRD-Kota-Madiun-Agus-Sugijanto-usai-menjalani-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-Gedung-DPRD-Kota-Madiun-di-Kejati-Jatim-Kamis-229.-[Oky-Abdul-Sholeh/bhirawa].

Sekretaris-DPRD-Kota-Madiun-Agus-Sugijanto-usai-menjalani-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-Gedung-DPRD-Kota-Madiun-di-Kejati-Jatim-Kamis-229.-[Oky-Abdul-Sholeh/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun dengan nilai total proyek Rp 29,3 miliar tak lama lagi akan disidangkan. Hal ini dipastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (22/9).
Dari pantauan Bhirawa, keenam tersangka tiba di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 pagi. Selanjutnya proses tahap II dilakukan di lantai 5 gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Usai menjalani pemeriksaan tahap II selama 4,5 jam, sekitar pukul 14.30 lima tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Untuk 20 hari kedepan, kelima tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya sebelum 20 hari masa tahanan habis, JPU merumuskan surat dakwaan dan segera di limpah ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat ditemui Bhirawa, Kamis (23/9).
Ditanya mengenai satu tersangka yang tidak ditahan atas nama Hedi Karnomo selaku Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan, Romy mengaku, staus tersangka ini statusnya sebagai Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Meski tidak ditahan, Romy menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum tersangka Hedi tetap berjalan meskipun tidak dilakukan penahanan,” tegas pria asal Jambi ini.
Ditambahkan Romy, perihal dua tersangka yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“Untuk dua DPO yakni Kaiseng dan Sonhaji, Kejaksaan berusaha keras melakukan pengejaran dan penangkapan kepada keduanya,” imbuh Romy.
Adapun kelima tersangka yang menjalani tahap II dan ditahan yakni, Sekretaris DPRD Kota Madiun selaku Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun Widi Santoso, Wakil Management PT Parigraha Consultant Ir Iwan Suasana, Direktur Utama PT Parigraha Consultant Ir Soemanto, dan Aditya selaku kontraktor.
Sebagaima diberitakan Bhirawa, pada proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu, tim BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dan ditemukan sekitar Rp 2,7 miliar sebagai kerugian. Tapi, kerugian negara kasus ini bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun. [bed]

Tags: