Kemajuan Digitalisasi Perlu Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Kanan, Dr Sukamto Tengah, Majen Dupiafin Aries.

Jakarta, Bhirawa.
Di era digitalisasi yng berkembang pesat dan menglobal ini, keamanan data pribadi perlu UU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, dewasa ini data pribadi ditangan operator, bisa dengan mudah diakses pihak lain yang berkepentingan. Tanpa sepenge tahuan dn seijin pemilik data pribadi. Sebagai contoh penawaran barang dan jasa peminjaman uang, judi online dsb, bersliweran di Hp setiap orang.
“Demi keamanan dan perlindungn pemilik data pribadi, pmerintah harus segera membuat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jika RUU PDP tidak segera terwujud, maka kejahatan digital akan semakin merusak pereko nomian dan perBankan,” ungkap Majen Purn Supiadin Aries Saputra, anggota Komisi I DPRRI (Nasdem) dalamb forum legislasi dengan tema “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi”, kemarin (2/7). Nara sumber lainya anggota Komisi I (PKS) Dr Sukamto.
Menurut Dr. Sukamto, Negara telah mewajibkn setiap warga negara punya KTP dan NIK yang terdaftar. Maka negara punya kewajiban untuk mlindungi data pribadi warga negara. Karena data pribadi itu terkait keamanan, kenyamanan secara fisik, secara politik, ekonomi dan sosial. Jadi semua ini terkait keamanan dan kesejahteraan individu data tersebut.
“Tersendatnya RUU PDP untuk dibahas di DPR menurut yng saya dengar, karena belum adanya kesepakatan arti dan maksud antara data pribadi dengan data publik. Menurut saya NIK adalah data pribadi dan data publik adalah data yng boleh di share negara kepada pihak ketiga. Misalnya data impor beras, warga bisa dan boleh meng-aksesnya, ” jelas Sukanto.
Disebutkan, harus ada kesadaran untuk mlindungi data pribadi sebagai hak azazi setiap orang. Peraturan Menteri Kominfo tentang perlindung an data pribadi, belum cukup. Harus ada UU yng bisa melindungi keaman an data pribadi. Dunia digital di Indo nesia tidak akan berkembang jika perlindungan data pribadi tidak segra terwuyjud.
“Seluruh asumsi teknologi digital dan inovanya. Baik itu dibidang finance, robotik, semua ini asumsi dasarnya adalah urusan perlindungan data pribadi,” tandas Sukamto. [Ira]

Tags: