Kemenag Dorong 216 Penyuluh Agama Kabupaten Lamongan Terlindungi BPJS

Kemenag Lamongan menggandeng penyuluh agama dan BPJamsostek

Lamongan, Bhirawa.
Sebanyak 216 penyuluh Agama Islam Non-PNS yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kementerian Agama Kabupaten Lamongan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Sosialisasi program Jamsostek tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya. “Penyuluh agama memiliki peran yang sangat penting,sehingga sangat perlu mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Fausi, saat sambutan pembukaan sosialisasi program Jamsostek, Selasa (28/9).

Fausi yang juga didampingi Kasi Bimas Islam, Khoirul Anam, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi program Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan kepada para penyuluh agama Islam non-PNS.

“Kami berkomitmen untuk mendorong para penyuluh agama Islam non PNS yang jumlahnya 216 ini terlindungi dalam perlindungan Jamsostek, sehingga mereka selalu mendapat keamanan dan kenyamanan disaat bekerja,” tuturnya.

Program ini. kata Fausi, sangat penting dan bermanfaat untuk semuanya, karena program ini dari pemerintah dan telah diatur oleh undang-undang serta diperuntukkan untuk pekerja, termasuk para penyuluh agama non-PNS di dalamnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dadang, BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga undang-undang. Bahkan yang terbaru, sudah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para menteri/lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Dadang.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Cabang BPJSK Bojonegoro, Dolik Yulianto, menerangkan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan program berbadan publik yang berarti merupakan profit non-oriented. “Harapan kami, seluruh pekerja baik formal, informal, jasa kontruksi, bisa terlindungi oleh jaminan tenaga kerja ini. Asuransi dengan premi kecil dan manfaat luar biasa. Mohon dukungan Pak Bupati untuk implementasi di Lamongan agar bisa berjalan dengan baik,” terangnya.[aha,yit]

Tags: