Kemendikbud Tahan BOS SMA Semester Dua

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim Ogah Ikut Campur
Dindik Jatim, Bhirawa
Kesadaran satuan pendidikan untuk memberikan laporan pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA masih sangat rendah. Fakta ini terbukti dari laporan yang diterima Kemendikbud hingga pertengahan Agustus lalu baru mencapai 24 persen dari seluruh penerima BOS SMA.
Atas ketidakpatuhan tersebut, pihak Kemendikbud mengambil sikap tegas. Yakni menahan pencairan BOS SMA untuk semester kedua, periode Juli – Desember 2015. Penahanan dana BOS ini dilakukan khusus untuk sekolah-sekolah yang belum menyerahkan laporan BOS semester satu periode Januari – Juni 2015 pada cut off entri data per 1 Juli dan 31 Agustus.
Sikap tegas itu disampaikan Kemendikbud melalui surat Direktorat Pembinaan SMA kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten/kota. Dalam keterangannya, Kemendikbud meminta bantuan kepada Dindik agar mengingatkan sekolah yang belum menyerahkan laporan. Sebab, laporan tersebut seharusnya sudah disetorkan ke pusat sejak 16 Juli lalu.
Terkait persoalan ini, Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto mengaku telah melaksanakan isi dari surat tersebut. Dia mengakui adanya sejumlah sekolah yang belum menyetorkan laporan ringkas BOS periode pertama. “Tapi sekarang hampir seluruhnya sudah menyetorkan laporan,” ungkap Sudarminto, Rabu (9/9).
Sudarminto mengaku, terdapat 63 lembaga SMA yang tercatat sebagai penerima BOS dari Kemendikbud. Setiap semester, satuan pendidikan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per siswa atau Rp 1,2 juta per siswa per tahun. Ditanya sekolah mana saja yang belum melaporkan, Sudarminto tidak bisa memastikan. Sebab laporan tersebut langsung ditujukan ke Kemendikbud dan Dindik Provinsi Jatim. “Kita sudah mengingatkan sekolah. Tapi kita akan kroscek lagi barangkali ada yang belum,” ungkap dia.
Jika memang ada sekolah yang belum menyampaikan laporan, pihaknya mengaku akan memfasilitasi sekolah untuk mengirimkan laporan. “Masih ada waktu sampai 15 September. Kalau ada yang belum, laporannya bisa dititipkan ke kita untuk dibawa ke pusat. Kebetulan tanggal itu kita ada pertemuan nasional,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Dindik Jatim ogah ikut campur terkait ancaman sanksi yang diluncurkan Kemendikbud. Hal itu lantaran telah menjadi tanggung jawab pusat dan sekolah. Sebab, pencairannya juga dilakukan oleh pusat langsung ke sekolah tanpa melibatkan provinsi. Dalih ini cukup bertentangan dengan isi surat Direktorat PSMA yang menegaskan bahwa sekolah berkewajiban untuk menyampaikan laporan ke Kemendikbud dan Dindik Provinsi.
“Kita tidak tahu sekolah mana saja yang sudah menyetorkan laporan dan belum setor. Kita juga tidak punya wewenang untuk menagih laporannya. Semua itu urusannya pusat dengan sekolah langsung,” ungkap staf Pendidikan Menegah Dindik Jatim Wagiyo. [tam]

Tags: