Kemenhub Review Layanan Lion Air

Lion AirJakarta, Bhirawa
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara membentuk tim yang bertugas melakukan “review” terhadap mekanisme kerja dan pelayanan Lion Air menyusul peristiwa delay besar-besaran yang melibatkan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2).
“Kami telah membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara, dibantu Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan Direktur Keamanan Udara,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Senin (23/2) kemarin.
Ia mengatakan bahwa tim tersebut akan mulai bekerja pada Selasa (24/2) untuk memeriksa secara komprehensif terkait SOP penanganan situasi krisis (crisis management) yang dimiliki maskapai tersebut.
“Diharapkan minggu depan hasil pemeriksaannya sudah keluar sehingga kami bisa merekomendasikan apa-apa saja yang harus dibenahi dalam sistem penanganan krisis Lion Air,” katanya.
Kemenhub juga telah dua kali memanggil pihak Lion untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan dan pembatalan atas total 567 penerbangannya di berbagai daerah di Indonesia.
“Hari ini pihak Lion memenuhi panggilan kedua kami untuk menjelaskan SOP ‘crisis management’ yang mereka miliki, namun dari apa yang terjadi kemarin kami belum yakin bahwa mereka memiliki SOP yang dimaksud,” kata Suprasetyo.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan tidak akan memproses izin bila maskapai tersebut mengajukan penerbitan izin-izin penerbangan baru. Selain itu, menurut Suprasetyo, Kemenhub juga akan membekukan izin rute-rute penerbangan yang selama 21 hari tidak diterbangi oleh Lion Air seperti rute Ujung Pandang-Jayapura.
“Misalnya rute Jakarta-Batam, Lion dalam sehari ada lima penerbangan tapi yang diterbangi hanya empat maka yang satu penerbangan itu kami bekukan,” tuturnya.
Direktur Airport Service Lion Air Daniel Putut yang turut hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan bahwa pihak manajemen Lion Air siap menerima sanksi apapun sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap pelanggan.
“Kami sebagai operator angkutan udara harus patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub dan kami pun siap menjalankan langkah-langkah perbaikan dengan monitoring penuh dari Kemenhub,” tuturnya.
Daniel mengatakan bahwa saat ini pihak manajemen Lion Air sedang fokus pada penyusunan SOP “crisis management” agar peristiwa yang merugikan sekitar 155 ribu pelanggan maskapai tersebut tidak terulang kembali.
“Fokus kami saat ini untuk membenahi beberapa item dalam sistem penanganan krisis dan melakukan perbaikan dari sisi pelayanan terbaik pada pelanggan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap bertanggungjawab jika diminta membayar kerugian Angkasa Pura II atas pengrusakan beberapa fasilitas bandara yang dilakukan oleh para calon penumpang yang marah hingga mengamuk.
“Hari ini saya duduk bersama dengan pihak Angkasa Pura I dan II untuk menginventarisir berapa kerugiannya, jika kemudian pihak Angkasa Pura mengirimkan invoice pasti akan kami bayarkan,” tuturnya.
Kisaran kerugian yang ditanggung pihak Angkasa Pura II atas kerusakan tersebut mencapai Rp100 juta.
Seperti diketahui keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air yang terjadi sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (21/2) telah menyulut emosi para calon penumpang dan mengakibatkan penumpukan calon penumpang serta tindakan pengrusakan beberapa fasilitas bandara.
Penyebab dari keterlambatan dan pembatalan tersebut adalah rusaknya tujuh pesawat Lion Air. Satu pesawat Lion Air rusak karena serangan burung (bird strike) di Bandara Adi Soemarmo Solo, tiga pesawat rusak akibat masuknya objek asing ke dalam mesin pesawat (FOD) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan empat pesawat lain mengalami kerusakan teknis. Selain itu 10 pesawat tambahan yang dimiliki maskapai berlogo singa tersebut tidak dapat diterbangkan karena sedang dalam proses perawatan.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: