Kemenkeu-Kemendagri Ingatkan Penggunaan ADD

Kepala-Desa-saat-mengikuti-Sosialisasi-pengunaan-dana-desa-kemarin.

Kepala-Desa-saat-mengikuti-Sosialisasi-pengunaan-dana-desa-kemarin.

Bondowoso, Bhirawa
Untuk mensukseskan penyaluran Dana Desa (DD) yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi dengan mendatangkan pemateri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada 209 Kepala se- Bondowoso bertempat di Pendopo Kabupaten, kemarin.
Bertindak sebagai pemateri dalam acara tersebut dari Kemenkeu mengutus Direktur Perpajakan, dari Kemendagri mengutus Kabag Pengelolaan Keuangan Desa serta satu pemateri lagi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yaitu dari anggota Komisi XI yang membidangi keuangan.
Ditemui usai sosialisasi tersebut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemkab Bondowoso Aries Agung mengungkapkan jika sosialisasi ini terus dilakukan dalam rangka melindungi para Kepala Desa agar dalam penggunaan anggaran yang besar tersebut tidak tersangkut masalah hokum.
Sehingga petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana tersebut khususnya dari Kemendes PDTT serta dari Kemenkeu sebagai bentuk pertanggungjawaban serta berbagai pajak yang harus diselesaikan dapat dipahami oleh para kepala desa. “Kita tentu sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dalam memberi dukungan dan menambah pemahaman yang dimiliki pada kades agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Agung mengungkapkan jika para pemateri mengingatkan agar realisasi dari DD tersebut mengacu pada aturan Kemendes PDTT khususnya nomer 1 dab 5 tentang dana desa yang mengharuskan penggunaan dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Jadi sesuai aturan yang ada penggunaan dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Dalam realisasinya menurut Agung, arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan tersebut harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga hal itu menjadi rujukan utama dalam realisasinya.
Sementara itu, Hanafi Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso mengaku sangat berterima kasih atas inisiatif yang dilakukan Pemkab Bondowoso dalam mengawal penggunaan Dana Desa, sehingga nantinya para Kepala Desa tidak disalahkan dalam realisasinya.
Pihaknya mengakui sebagai program yang dibuat dari kebijakan pemerintahan yang baru, program tersebut masih sangat asing dari para Kepala Desa, sehingga para Kepala Desa Saat ini merasa takut untuk menggunakan dana tersebut khususnya akibat hokum yang akan ditimbulkan jika terjadi kesalahan. “Kita tidak mau di penjara gara-gara dana desa mas, makanya sosialisasi ini sangat penting dan Kepala Desa sangat antusias,” katanya. [har]

Tags: