Kemenkumham Deportasi WNA Singapura Berprofesi Dosen di Tulungagung

Petugas Imigrasi Kelas II Blitar melakukan deportasi kepada MB, WNA Singapura yang menetap di Tulungagung, Kamis (22/6).

Kemenkumham Jatim, Bhirawa
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi MB, warga negara asing (WNA) Singapura, yang menjadi dosen di salah satu universitas di Tulungagung. Pria 66 tahun tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6).

“MB dikawal empat petugas imigrasi Blitar menuju Bandara Internasional Juanda. Dia dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Jetstar 3K248 tujuan Singapura,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.

Hendro menjelaskan, MB sudah berada di Tanah Air sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan, yakni KTP, kartu keluarga dan akta lahir.

Pada KTP, sambung Hendro, MB ini menggunakan nama inisial Y dan lahir di Pacitan 1973. Hal itu tidak sesuai dengan identitas awal di paspor Singapura, yang mana MB lahir pada 1956 di Pachitan. Di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore.

“Setelah dikonfirmasi ke Kedutaan Singapura, hasilnya MB masih tercatat sebagai warga Singapura. Di Ditjen AHU menyatakan MB tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

Deportasi ini, lanjut Hendro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB. “MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan. Sebelum didiportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda.

Hal itu, sambung Dendy, untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB. Meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun. “Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan,” pungkasnya. [bed.iib]

Tags: