Kemenkumham Jatim Buka Layanan Publik Berbasis HAM

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati meresmikan layanan publik berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (17,6). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim membuka pusat layanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim di Jalan Kayoon, Senin (17/6).
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus memaksimalkan pelayanan publik dengan adanya Co Working Space. Dengan tujuan, masyarakat nantinya bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati mengatakan, hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai HAM.
Adanya layanan berbasis HAM ini, diakui Susy, lantaran banyak masyarakat yang belum memahami informasi terkait HAM. “Dengan adanya pusat informasi ini maka kami ingin memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Susy Susilawati.
Susy menjelaskan, adanya fasilitas Co Working Space ini bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas kerja mereka, sembari menunggu proses HKI maupun AHU. Selain itu ada fasilitas seperti perpustaan hukum dan ruang menyusui untuk ibu yang hendak menyusuii anaknya.
“Ini kami berikan untuk masyarakat agar lebih mudah dan praktis dalam mendapatkan informasi hukum,” jelas Susy. Masyarakat, sambung Susy, kini bisa lebih mudah untuk berkonsultasi terkait berbagai hal terkait hukum dan HAM.
Susy mencontohkan ada Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang bisa dimanfaatkan masyarakat. “Masyarakat juga diberikan konsultasi terkait cara mendaftarkan merk paten. Dan juga ada konsultasi hukum. Serta melaporkan pelanggaran HAM bisa disini dengan Yankomas,” jelas Susy.
Dengan adanya fasilitas maupun pelayanan baru ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait HAM. “Masyarakat bisa memanfaatkannini semua dengan gratis dan kami siapkan untuk masyarakat,” pungkasnya. [bed]

Tags: