Kemenpan-RB Benahi Lembaga Non Struktural

Yuddy Chrisnandi. (2)Jakarta, Bhirawa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membenahi lembaga nonstruktural (LNS) agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam orasi ilmiah wisuda sarjana Universitas Nasional (Unnas) pada Minggu, LNS mendesak untuk dibenahi karena jumlahnya terus bertambah melalui amanat undang-undang.
“Saat ini sudah ada 98 LNS, dan masih berpotensi bertambah lagi. Padahal jumlah kementerian hanya 34, dan jumlah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) hanya 28,” ujar dia di Jakarta.
Ia menuturkan terakhir pemerintah telah melikuidasi 10 LNS dan ke depan perampingan akan terus dilakukan untuk efisiensi anggaran serta memperjelas fungsi LNS yang ada.
Penataan organisasi kelembagaan pemerintah itu, ujar dia, dilaksanakan seiring dengan kebijakan moratorium rekrutmen CPNS, yakni rekrutmen hanya ditujukan untuk pegawai yang benar-benar dibutuhkan organisasi.
Untuk itu, kata dia, pengajuan formasi CPNS akan dilakukan melalui analisa jabatan, beban kerja, dan pertimbangan belanja pegawai bagi pemerintah daerah.
“Kalau pemda yang belanja pegawainya di atas lima puluh persen, tidak akan diberikan formasi,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu ia juga mengimbau semua pihak memperkuat sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan aparatur negara.
“Hal itu (sistem meritokrasi) harus dilakukan bersama-sama, pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, dan segenap elemen bangsa,” tutur dia.
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan memperkuat sistem meritokrasi di tubuh birokrasi. [ant.ira]

Tags: