Presiden Lantik Ardan Jadi Kepala BPKP

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ardan Adiperdana, yang telah dilantiknya sebagai Kepala BPKP, di Istana Negara, kemarin.

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ardan Adiperdana, yang telah dilantiknya sebagai Kepala BPKP, di Istana Negara, kemarin.

Jakarta, Bhirawa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3) pagi. Pelantikan ini disarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/M/2015 tertanggal 12 Maret 2015.
Mantan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian di BPKP-DI ini menggantikan posisi Mardiasmo yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Ardan Adiperdana terpilih setelah mengalahkan enam kandidat lainnya, yaitu Binsar Hamonangan Simanjuntak dari D2BPKP, Iswan Elmi dari BPKP, Maliki Heru Santosa dari Kementerian Dalam Negeri, Meidyah Indreswari dari BPKP, Syafri Adnan Baharuddin dari Kementerian Perdagangan, dan Vincentius Sonny Loho dari Kementerian Keuangan.
Untuk pertama kalinya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilantik secara langsung oleh Presiden di Istana Negara. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pelantikan tersebut karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, karena memang kelembagaan BPKP lebih dikendalikan secara langsung oleh Presiden.
“Presiden mengangkat BPKP menjadi peran yang sangat sentral. Karena ada penambahan fiskal yang cukup signifikan di dalam APBN kita,” kata Pratikno kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Mengenai birokrasi BPKP, sizenya kurang lebih sama. Karena itu, lanjut Mensesneg, denganĀ  beban yang lebih berat, perlu ada cara-cara yang lebih cerdas di BPKP dalam menjalankan program.
“Termasuk dari awal BPKP terlibat untuk melakukan pendampingan, lebih menekankan pada pre audit, sehingga penyerapan anggaran, pencapaian kinerja, bisa dicapai dengan lebih baik dan aman, akuntabel,” ujar Pratikno.
Meski dikendali langsung oleh Presiden, menurut Mensesneg, BPKP tidak akan berkantor di lingkungan Istana Kepresidenan.
Secara fisik tidak harus di sini, tetapi secara koordinasi lebih intensif,” kata Mensesneg seraya menyebutkan, Presiden memang meminta ada beberapa lembaga yang langsung di bawah beliau.
Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengemukakan, pihaknya akan melakukan apa yang menjadi kebutuhan atau concern dari pimpinan pemerintahan terkait pengawasan internal.
Namun saat ditanya apakah ada tugas khusus dari Presiden Jokowi, Ardan mengatakan, sudah ada Instruksi Presidennya yang mengatur hal itu, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014.
“Saya pikir mungkin itu bisa menjadi pedoman kami untuk melaksanakan tugas-tugas BPKP,” ujarnya. [ist]

Tags: