Kemenpan Terbitkan SE Peningkatan Efektivitas Kerja

Yuddy Chrisnandi. (2)Jakarta, Bhirawa
Setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.
“Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara,” katanya di Jakarta, Senin (17/11) kemarin.
Menurut Yuddy, instruksi dalam surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.
”Penerbitan edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain instruksi untuk menyajikan menu makanan tradisional ini, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Yuddy, untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN-RB.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu pertama Inpres RI Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi, kedua Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Kesederhanaan Hidup.
“Selain itu, surat edaran ini memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang,” katanya lagi.
Yuddy menuturkan penghematan tersebut antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu menghidupkan lampu,” tegasnya.
Dia menambahkan penghematan juga dilakukan dengan membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
“Langkah-langkah penghematan lainnya diatur dalam point keempat, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi,” katanya.  [ant.ira]

Tags: