Kemnaker Ciptakan Dua Terobosan Layanan Publik Prima

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Jakarta, Bhirawa.
Menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima ditengah pandemi Covid-19, Kemnaker menciptakan 2 terobosan dalam penyediaan pelayanan informasi kepada publik.

Terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker dalam menyediakan pelayanan informasi yang inovatif adalah melalui penyediaan layanan pelanggan, secara virtual. Atau Customer Service Virtual. 

“Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik. Melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di rung pelayanan terpadu satu atap,” ungkap Menaker Ida Fauziyah, Selasa (7/9).

Dikatakan, selain Customer Service Virtual, Kemnaker juga meluncurkan teobosan pelayanan khusus bagi disabilitas. Fasilitas pelayanan telah mendesain sedemikian rupa, agar ramah disabilitas.

“Bahkan petugas pelayanan kami, telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). Untuk melayani masyarakat tuna rungu,” papar Menaker.  

Dijelaskan, pelayanan untuk disabilitas di selenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yng inklusif. Yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untukmendapatkan informasi. Serta ber partisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menambah kan;  Inovasi pelayanan tersebut, melengkapi jenis pelayanan daring yang telah ada sebelum nya. Seperti pelayanan melalui E-mail: ppid@kemnaker.go.id;  Whatsapp; 08119521150 da 08119521151; Media Sosial Instagram@ppid.kemnaker; Laman ppid.kemnaker.go.id; Aplikasi PPID berbasis Android dan IOS; Call Center 1500630 dan Service Center; bantuan.kemnaker.go.id

Menurut Anwar, era digital merupakan era kolaborasi, yang akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan.

“Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Sekjen.

Dikemukakan, tahun ini PPID Kmnaker telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gajah Mada (UGM). tentang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan.

“Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerjasama dengan KPK. Tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan menerbitkan Permenaker nomor 12 tahun 2021 tentang pelayanan publik d Kemnaker,” jelas Anwar.

Kolaborasi dengan UGM dan KPK, lanjutnya, menggenapi kolaborasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kemnaker. Antara lain melalui kegiatan pemutkhiran daftar informasi, diseminasi informasi, kerjasama forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat Kementerian Keuangan, Ombudsman. Dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).

“Kolabrasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang, Diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam mencipta kan layanan yang berintegritas dan akuntabel,” pungkas Sekjen. (ira).

Tags: