Kenaikan BOS Reguler di Jatim Rata-rata 9 Persen

foto ilustrasi.

Tak Lagi Ditentukan Berdasarkan Jumlah Siswa, BOS Didasarkan IKK dan IPD
Dindik Jatim, Bhirawa
Upaya transformasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus dilakukan Kemendikbud. Jika tahun sebelumnya besaran BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa. Namun tahun ini, nilai satuan biaya bervariasi sesuai karakteristik masing – masing daerah.
Dengan kata lain, satuan Bantuan Operasional Sekolah antar daerah berbeda, dengan didasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Menanggapi perubahan mekanisme ini, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi menyebut, jika kebijakan BOS memang perlu dievaluasi. Sebab, selama ini besaran anggaran sekolah antar daerah sama. Wahid mencontohkan, misalnya SMA, dana BOS yang diterima Rp1,5 juta per tahun. Sedangkan SMK Rp1,6 juta per tahun.
“Jumlah ini sama di sekolah manapun. Tidak perduli sekolah murid banyak atau sedikit. Bagi sekolah yang muridnya banyak dapat dana BOS besar, maka sekolah bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik, Sarpras (Sarana Prasarana, red) lengkap,” urainya.
Sebaliknya, jelas Wahid, dengan kondisi sekolah yang jumlah siswanya sedikit dana BOS yang diterima pun juga sedikit. Hal itu tentu tidak bisa membut sekolah melakukan belajar mengajar sebaik sekolah yang memiliki anggaran cukup.
“Maka Pemprov Jatim mengusulkan ada tambahan dana bantuan operasional minimum. Dan ini sudah diwujudkan Kemendikbud dengan menentukan besaran BOS mempertimbangkan potensi wilayah,” katanya.
Artinya, jelas Wahid, ada wilayah tertentu yang dana BOS nya dinaikkan hingga 130% lebih, seperti Papua. Ada daerah yang mampu hanya ditingkatkan 5%. Sementara untuk Jatim kenaikan total rata-rata 9%. Dengan rincian SMA di tingkatkan sekitar 15%, SMK ditingkatkan sekitar 7% dan PKPLK atau SLB ditingkatkan hingga 88%.
“Meskipun ada kenaikan tapi saya yakin kebutuhan sekolah cukup besar terutama untuk menyiapkan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Maka saya meminta agar anggaran ini digunakan untuk seefektif dan seefesien mungkin. Berapa digunakan untuk melaksanakan Prokes, untuk meningkatkan Sarpras dan berapa yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lain,” jabar Wahid.

Prioritaskan Pengembangan SDM
Sementara itu, naiknya besaran anggaran BOS untuk jenjang PKPLK yang rata – rata kenaikannya mencapai 88%, menjadi harapan baru dalam pengembangan kualitas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
Bahkan, ditegaskan Kepala bidang PKPLK Dindik Jatim, Suhartono, anggaran BOS nantinya akan diprioritaskan dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak diakomodir oleh APBD. Seperti mendorong tenaga pendidik untuk mengikuti pelatihan atau Diklat mandiri.
“Selain itu, penguatan anggaran (BOS) ini juga akan digunakan untuk memberikan layanan kepada peserta didik dalam rangka meningkatkan kompetensi dibidang vokasi istimewa, yang didasarkan pada potensi siswa yang bisa dikembangkan,” jabarnya.
Sehingga, pada APBD tahun ini akan diprioritaskan untuk menganggarkan bantuan peralatan lembaga SLB sesuai dengan kompetensi yang dikembangkan lembaga.
“Ada kecantikan, desain grafis, seni kriya kayu dan tata busana ini sekolah bisa memprioritaskan untuk memenuhi sarana prasarana atau alat praktek untuk pengembangan kompetensi siswa,” jelas Suhartono.
Perlu diketahui tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.go.id adanya kebijakan BOS reguler tahun 2021 ini untuk mendukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah. Di mana rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19% dengan satuan biaya Rp900 ribu sampai dengan Rp1.960.000. Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 sampai dengan Rp2.480.000. Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68% dengan satuan biaya Rp1.500.000 sampai dengan Rp3.470.000. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61% dengan satuan biaya Rp1.600.000 sampai dengan Rp3.720.000. Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18% dengan satuan biaya Rp3.500.000 sampai dengan Rp7.940.000.
Sementara itu, dalam penyaluran dana BOS, sekolah harus memperhatikan beberapa syarat, diantaranya penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap II tahun sebelumnya. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya. Kemudian penyeluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. Sekolah melakukan pelaporan Dana BOS melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/. [ina]

Tags: