Kepala Daerah Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilgub Jatim

foto ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
KPU resmi menegaskan jika eksekutif yang akan maju dalam Pilkada atau Pilgub hanya mengambil cuti saja, sementara TNI/Polri, Legislatif dan pejabat BUMD/BUMN harus mengundurkan diri.
Aturan itu dituangkan dalam PKPU no. 3/2017. Terkecuali jika wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati maju menjadi walikota/bupati di daerah lain harus mengundurkan diri.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tidak harus mundur. Dengan catatan, wilayah yang dipimpinnya masih di Jatim. Begitu yang bersangkutan maju menjadi walikota/bupati di daerah lain, meski dilingkup Jatim, maka diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sepanjang masih di Jatim, mereka ingin maju dalam Pilgub Jatim, maka cukup cuti saat kampanye saja. Sedang jika ada walikota/bupati yang ingin maju dalam Pilwali atau Pilbup diwilayah lain, maka yang bersangkutan haruslah mundur dari jabatannya ,” kata mantan komisiner KPU Kota Surabaya ini ketika dikonfirmasi pada Selasa (19/9).
Dia mengatakan, aturan itu sudah tercantum dalam PKPU no 3 tahun 2017 bab III Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang.
“Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Sementara antara pendaftaran dan penetapan terpaut waktu selama satu bulan, ” katanya.
Bagi mereka yang mengajukan cuti, tambahnya bisa dilakukan beberapa hari sebelum masa kampanye. Nantinya, mereka bisa aktif lagi memimpin daerahya jika kampanye usai. “Pengajuannya bisa dilakukan sebelum masa kampanye,” tandasnya.
Sementara itu, TNI/Polri, Anggota DPRD dan pejabat BUMD/BUMN yang resmi maju dan ditetapkan sebagai calon haruslah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri dari instansi terkait diserahkan sebelum pengumuman penetapan oleh KPU.
“Memang ada perbedaan untuk calon dari eksekutif dengan anggota DPRD, TNI/Polri dan pejabatan di BUMD/BUMN. Dan ini sudah ditetapkan dalam PKPU no.3/2017,”lanjutnya.
Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah yang dikabarkan akan maju di dalam Pilgub Jatim. Mereka adalah Bupati Banyuwangi Azwar Anas dan Bupati Trenggalek Emil Dardak, Mensos RI, Khofifah Indar Parawansyah, Kepala Itwilprov, Nurwiyatno, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini serta Wagub Jatim, Saifullah Yusuf.
Sementara dari unsur DPRD adalah Kusnadi, Suhandoyo, Nurhayati Assegaf. Sedang dari TNI/Polri Gus Syaff. [cty]

Tags: