Kepala Dikbud Sidoarjo Tegur Kepala SDN Sawotratap

Mustain Baladan. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab Sidoarjo, Drs Mustain Baladan MPd,  menegur Kepala SDN Sawotratap I Kec Gedangan, Drs Jamhari, karena dianggap menarik biaya kepada peserta didik kelas VI untuk keperluan sejumlah ujian yang bakal dilaksanakan tahun 2017 ini.
Seperti untuk biaya ujian praktik, ujian sekolah/tulis non utama, ujian utama, untuk keperluan ijasah dan untuk keperluan kenang-kenangan. Untuk keperluan kelima point itu, dalam surat yang sudah diedarkan ke wali murid tertanggal 2 Maret itu, peserta didik dikenakan biaya Rp300 ribu. Pembayaran dilaksanakan mulai Maret sampai April 2017.
Dalam surat edaran (SE) nya, pihak sekolah menyebut tarikan biaya itu berdasarkan hasil kesepakatan wali murid melalui paguyuban pada tanggal 26 Pebruari 2017 lalu. Akhirnya ditandatangai Ketua Komite, Ketua Tim Peduli Sekolah dan disetujui Kepala SDN Sawotratap.
Mustain pun menegur Kepala SDN Sawotratap I, Drs Jamhari, lewat Kepala UPTD Cabang Dikbud Kec Gedangan, Ali Khoiron. Ia memerintahkan Kepala UPTD Dikbub Kec Gedangan itu, supaya mengingatkan Kepala SDN Sawotratap I, sebab keperluan untuk ujian sudah masuk didalam biaya operasional sekolah. Sehingga tak boleh menarik biaya kepada wali murid.
”Saya sudah memerintahkan Kepala UPTD Kec Gedangan, tolong supaya diingatkan Kepala SDN Sawotratap itu,” kata Mustain, saat dihubungi, kemarin.
Kepala UPTD Dikbud Kec Gedangan, kata Mustain, menyatakan siap dan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Dalam kesempatan lain, juga ditegaskan Kasubid Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Bappeda Kab Sidoarjo, Ardi Anindita SSTp, bahwa sejalan dengan adanya program penyelenggaraan pendidikan gratis sembilan tahun, untuk SD dan SMP pada tahun 2017 ini, maka pihak sekolah dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
”Ini ada Peraturan Bupatinya tahun 2016 lalu, masalah seperti ini sudah sudah diatur, sehingga semua biaya untuk operasional dan investasi sekolah akan ditanggung oleh APBD, karena itu pihak sekolah dilarang menarik sumbangan atau biaya lain dari peserta didik, ini menjadi misi Bupati Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sidoarjo,” kata mantan ajudan Bupati Sidoarjo itu.
Berkaca dengan kejadian seperti ini, menurutnya, agar masalah penyelenggaraan pendidikan gratis di Kab Sidoarjo bisa berjalan dengan tepat sasaran mungkin pihaknya akan sering melakukan koordinasi dengan Dikbud Kab Sidoarjo.
Atas kejadian ini, menurut sejumlah wali murid, adanya tarikan biaya untuk keperluan sejumlah ujian dan keperluan terkait lain untuk siswa kelas enam itu, menjadi rasan-rasan para orang tua murid. Sebab menurut mereka, dulu katanya tidak ada tarikan, tapi ternyata masih ada.
Para orang tua murid selama ini hanya bisa diam saja, karena tidak berani bersuara dengan terus terang. Khususnya bagi orang tua murid yang tergolong kurang mampu. [kus]

Tags: