Kepala Madrasah Keluhkan Penerapan BOS Sistem Kuota

Puluhan Kepala Madrasah Mengadu Pada LBH NU tentang penerapan sistim kuota dana BOS. [irvan cholis]

Kab Kediri, Bhirawa
Puluhan Kepala Madrasah dari tingkat RA hingga Aliyah se Kabupaten Kediri mengeluhkan dana BOS yang dibagikan tidak sesuai jumlah siswa. Tak hanya itu mereka juga mengeluhkan adanya pemotongan dana BOS pada masa pandemi Covid 19 saat ini.
Akibatnya para kepala madrasah ini menyerahkan persoalan pada LBH NU Kabupaten Kediri agar bisa diselesaikan, karena adanya kebijakan penerapan kuota dalam BOS dan pemotongan itu akan membuat madrsah – madrasah swasta di Kabupaten Kediri akan gulung tikar.
“Dengan kebijakan sistem kuota (Penentuan jumlah) siswa yang mendapat kucuran dana BOS, ini bisa membunuh madrasah secara perlahan – lahan. Diketahui ketentuan BOS berbasis siswa, jadi semua siswa mendapatkan jatah sesuai alokasinya, tahun ini periode Juli hingga Desember 2020 karena alasan DIPA, ternyata rata – rata siswa di semua lembaga hanya mendapatkan 45% hingga 55% saja,” kata Toha Hamid salah Satu Kepala Madrasah.
Kucuran dana BOS ini berbeda dengan Periode Januari hingga Juni 2020 lalu, kucuran dana BOS didapatkan utuh sesuai jumlah siswa. Dengan penerapan sistim kuota ini tentunya sekolah akan kesulitan mengelola dana, banyak kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi dengan dana itu. ”Seperti membayar guru yang rata – rata dari swasta belum sertifikasi, pengadaan Sarpras dan lain – lain. Dan Kuota ini dibuatkan semacam rumus dan kuota ini belum ada regulasinya,” terangnya.
Sementara itu, Humas Kemenag Kabupaten Kediri, Paolo Jose Ximenes ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, tidak ada pemotongan dana BOS. Paolo menjelaskan, adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun.
Diantaranya Perubahan Juknis Pengelolaan BOP pada Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai dengan Desember 2020. Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi RA semula Rp600 ribu menjadi Rp400 ribu per siswa per tahun, b MI semula Rp900 ribu menjadi Rp800 ribu per siswa per tahun.
Untuk MTs semula Rp1,1 juta menjadi Rp1 juta per siswa per tahun dan MA dan MAK semula Rp1,5 juta menjadi Rp1,4 juta per siswa per tahun. ”Dan pengajuan dana BOS kami hanya menerima usulan dari lembaga sekolah,” kata Paulo .
Sementara itu, Ketua LBH NU Muklas yang di dampingi Sekertarisnya, Taufik mengatakan, jika kebijakan ini sangat diskriminatif, Penerapan sistim kuota dalam BOS madrasah ini ada sekitar 39 ribu yang tidak mendapatkan dana bos, menyikapi ini pihaknya berusaha mengkonfirmasi pihak Kemenag.
Paolo meminta Kemenag Kabupaten Kediri agar mengembalikan BOS pada madrasah sesuai jumlah real siswa, jangan ada pungli, sistim kuota harus dihapuskan dan dikembalikan potongan penghematan karena regulasi itu sudah dianulir pemerintah. ”Dan jangan dibedakan dengan sekolah negeri dan swasta lainnya. Jika tidak dipenuhi kita akan melangkah proses hukum, Mengingat hal ini sudah menjadi temuan Polres Kediri, dari penghematan muncul angka Rp7,4 miliar,” tandas Muhlas. [van]

Tags: