Kepatuhan Warga Pakai Masker di Kota Malang Masih Rendah

Tidak bermasker warga ini dihukum menyapu.

Kota Malang, Bhirawa
Tungkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker menurut Wali Kota Malang, Sutiaji masih harus ditingkatkan.

Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Malang untuk memakai masker berada di angka 60 persen. Ia menilai meski angka tersebut sudah cukup baik namun harus ditingkatkan lagi.

“Saya hitung masih ada 40 persen belum patuh pakai masker dan ini tugas kita untuk selalu mengingatkan pakai masker,” ungkapnya Kamis (10/9) kemarin.

Untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker kata Sutiaji, pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang menggelar razia masker di sejumlah titik keramaian salah satunya di Stasiun Kota Malang.

“Untuk itu, kami melakukan pencegahan dengan menggencarkan penggunaan masker. Agar mereka semua tertib, sehingga angka penyebaran bisa ditekan,”tandasnya.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, sanksinya berupa sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional, push up hingga menghafal Pancasila. Yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020.

Selain melakukan penindakan bagi yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan, Sutiaji menuturkan jajaran Forkopimda Kota Malang juga ikut membagikan masker kepada warga yang belum menggunakan.

“Hari ini, kami membagikan sebanyak 40 ribu masker dari Polresta Malang Kota, bagi masyarakat yang masih belum menggunakan masker,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan TNI/Polri bersama dengan Satpol PP Kota Malang secara intensif akan melakukan razia masker.

Operasi tersebut kata Leo, mulai tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2020, Polresta Malang Kota akan menerapkan sanksi disiplin terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Untuk sanksinya kata Leo mengikuti Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Sanksi tersebut berupa sanksi sosial atau denda sebesar Rp 100 ribu.

“Ini (sanksi) akan terus dievaluasi. Sanksinya tidak kumulatif, sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran covid-19 dengan pendisiplinan penggunaan masker,” tutupnya. [mut]

Tags: